Hukum Menggunakan Tisu dalam Istinja' (Cebok) Menurut Perspektif Fiqh

By. Darma Taujiharrahman - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan tubuh dan jiwa memiliki peranan penting. Salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan adalah melakukan istinja' (cebok), yaitu membersihkan diri setelah buang air kecil atau besar. Dalam kajian Fiqh (ilmu hukum Islam), terdapat dua alat bersuci utama yang digunakan dalam istinja', yaitu air dan batu. Namun, dengan kemajuan produk kebersihan, muncul pertanyaan: apakah tisu kering bisa digunakan sebagai alat istinja'? Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan hukum Islam terkait penggunaan tisu kering dalam istinja' berdasarkan perspektif Fiqh.

 

Baca juga: Ini Dia Hukum Seorang Istri yang Bekerja dalam Islam

 

Dalam Fiqh, metode utama dalam melakukan istinja' adalah dengan menggunakan air dan kadang-kadang batu. Penggunaan air dianggap paling efektif dalam membersihkan, sementara batu juga dapat digunakan. Namun, bagaimana dengan tisu kering? Apakah tisu kering dapat memenuhi syarat-syarat istinja' menurut ajaran Islam?

 

Kriteria Alat Istinja'

Dalam menentukan apakah tisu kering dapat digunakan untuk istinja', kita perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria yang dijelaskan dalam Fiqh:

  1. Sifat Padat: Alat yang digunakan harus bersifat padat, bukan cair.
  2. Kebersihan: Alat tersebut harus bersih dan suci.
  3. Kemampuan Membersihkan: Alat harus mampu membersihkan dengan baik.
  4. Tidak Dimuliakan: Alat tersebut tidak boleh dianggap suci secara religius atau budaya.

 

Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tersebut, tisu kering memenuhi syarat-syarat untuk digunakan dalam istinja'. Tisu kering bersifat padat, umumnya bersih, mampu membersihkan, dan tidak dianggap suci secara religius.

 

Kepemilihan Tisu dalam Istinja'

Ulama Islam umumnya sepakat bahwa tisu kering dapat digunakan dalam istinja' ketika air tidak tersedia atau tidak praktis. Meskipun penggunaan air dianggap lebih baik, penggunaan tisu kering diperbolehkan dalam situasi tertentu. Ulama Islam terkenal, Ibn Qudamah, dalam bukunya "Al-Mughni," menyatakan bahwa jika air tidak tersedia atau tidak memungkinkan, alat pembersih apapun yang bersifat padat, suci, dan mampu membersihkan diperbolehkan untuk istinja'. Tisu kering memenuhi kriteria ini. dalam Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan

يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالى عن ذكر الله كما فى الإيعاب

Istinja boleh dengan menggunakan kertas-kertas putih yang tidak terdapat tulisan asma Allah seperti dalam keterangan kitab al-I’ab.

 

Penting untuk dicatat bahwa meskipun tisu kering diperbolehkan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan, mirip dengan syarat penggunaan batu dalam istinja'. Syarat-syarat ini meliputi:

  1. Waktu: Istinja' dengan menggunakan tisu kering harus dilakukan sebelum kotoran (kotoran atau urine) mengering.
  2. Area Sasaran: Kotoran tidak boleh menyentuh bagian tubuh selain daerah keluarnya (area pribadi).
  3. Efektivitas: Tisu kering harus mampu membersihkan daerah tersebut dengan baik.

 

Secara kesimpulan, tisu kering dapat digunakan dalam istinja' dalam situasi di mana air tidak tersedia atau tidak praktis. Hukum Islam memberikan fleksibilitas dalam metode pembersihan, dengan mengutamakan kebersihan dan kenyamanan. Meskipun air tetap merupakan pilihan utama dalam istinja', menggunakan tisu kering tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Fiqh dan memastikan pemeliharaan kebersihan fisik dan spiritual sesuai dengan ajaran Islam. 

 

Baca juga: Bisa Jadi Batal, Jangan Asal Batuk Saat Sholat: Menjaga Konsentrasi dan Makna Ibadah

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp