6 Aspek Pertimbangan Investasi Dana Haji Indonesia Berdasarkan Prinsip Islam yang Kaffah

By. Siti Rahmawati - 14 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak Mengikat.

 

Keuangan haji dapat meliputi:

1. Penerimaan

Penerimaan keuangan haji diantaranya: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat Keuangan Haji; dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; Dana Alokasi Umum (DAU); dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

2. Pengeluaran

Pengeluaran Keuangan Haji meliputi: Penyelenggaraan Ibadah Haji; operasional BPKH; penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji; pengembalian setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus Jamaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah; pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK); pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/ atau BPIH Khusus tahun berjalan.

 

Baca juga :

 

3. Kekayaan

Kekayaan keuangan haji meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola oleh BPKH.

 

Terkait pengeluaran keuangan haji salah satunya adalah penempatan dan/atau investasi keuangan haji. Pengeluaran penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas. Dalam prosesnya Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji melalui mekanisme dengan dipindahkan dari Kas Haji ke Kas BPKH.

 

Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, dimana yang dimaksud dengan asas “prinsip syariah” adalah semua dan setiap pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan prinsip Islam yang kaffah atau menyeluruh. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:

 

1. Keamanan, dimana pengelolaan Keuangan Haji harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dalam mengantisipasi adanya risiko kerugian atas pengelolaan Keuangan Haji untuk menjamin pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, dalam melakukan investasi juga mempertimbangkan aspek risiko antara lain risiko gagal bayar, reputasi, pasar, dan operasional.

 

Baca juga :

 

2. Kehati-hatian, dijelaskan dalam pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan.

 

3. Nilai manfaat, dimana dalam pengelolaan Keuangan Haji harus dapat memberikan manfaat atau maslahat bagi Jamaah Haji dan umat Islam,

 

4. Transparan, dimana pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada masyarakat, khususnya kepada Jamaah Haji tentang pelaksanaan dan hasil pengelolaan Keuangan Haji.

 

5. Akuntabel dimana pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya kepada Jamaah Haji.

 

6. Likuiditas, dimana mempertimbangkan kemampuan dan kelancaran pembayaran dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji yang sedang berjalan dan yang akan datang.

 

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp