Batemuritour.com-Peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan pada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mengoptimalkan Keuangan Haji melalui investasi langsung.
Investasi Langsung atau direct investment adalah investasi pada aset atau faktor produksi untuk melakukan usaha (bisnis). Misalnya investasi perkebunan, perikanan, pabrik, toko dan jenis usaha lainnya.
Pada umumnya, dalam pembicaraan sehari-hari jenis investasi ini disebut juga investasi pada aset riil, atau investasi yang jelas wujudnya dan mudah dilihat. Tambahan lagi investasi langsung ini menghasilkan dampak berganda (multiplier effect) yang besar bagi masyarakat luas.
Investasi langsung ini akan menghasilkan dampak ke belakang, berupa input usaha, maupun ke depan, dalam bentuk output usaha yang merupakan input bagi usaha lain.
Investasi langsung dapat diartikan juga sebagai penyertaan modal (kepemilikan saham), pembelian obligasi atau pemberian pinjaman secara langsung pada suatu perusahaan/institusi/ proyek, Sementara PP 49/2011 menyebutkan definisi investasi langsung sebagai penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Baca juga :
Definisi lain investasi langsung adalah dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Investasi ini merupakan aset-aset riil (real assets) yang melibatkan aset berwujud, misalkan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, pembukaan perkebunan, dan lainnya.
Investasi secara langsung selalu dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengelolaan modal. Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.
Investasi langsung melibatkan transaksi awal yang membangun hubungan antara investor dan perusahaan dan semua transaksi modal berikutnya antara mereka dan di antara perusahaan afiliasi (perusahaan yang berada dalam hubungan investasi langsung), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Investor langsung dapat berupa perorangan, badan usaha swasta atau publik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, pemerintah, kelompok individu terkait, atau kelompok perusahaan berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang memiliki perusahaan investasi langsung, beroperasi di negara selain negara tempat tinggal investor langsung.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com