Klasifikasi Investasi Langsung Dana Haji Indonesia dan Kriteria Kebijakan Investasinya

By. Siti Rahmawati - 14 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Investasi dana haji yang yang dilakukan secara langsung, tentu diharapkan terjadinya pengembangan dana yang lebih cepat dari keuntungan investasi tersebut.

 

Kalau hanya semata-mata ditempatkan sebagai simpanan di bank syariah dalam bentuk deposito atau sukuk dana haji dengan mendapat imbalan berupa bagi hasil, rate-nya dalam persentase tidaklah sebesar investasi langsung, dengan asumsi bisnis berlangsung secara normal, bukan pada saat terjadi gejolak ekonomi yang tidak terkendali.

 

Oleh karena itu, terkait dengan investasi langsung dalam pengelolaan dan penempatan dana haji perlu dilakukan pendekatan melalui mekanisme bisnis yang ada di lingkungan Arab Saudi dan aturan yang berlaku.

 

Pengeluaran keuangan haji dalam penempatan bentuk penempatan investasi langsung yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam waktu ini memungkinkan untuk melakukan investasi langsung dalam 3 sektor, diantaranya : Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi (Katering).

 

Baca juga :

 

Klasifikasi tersebut diperoleh berdasarkan struktur biaya yang saat ini berlaku yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung, dimana dalam biaya langsung mencakup tiket pesawat, pemondokan di Arab Saudi, Biaya hidup selama proses haji berlangsung dan biaya tidak langsung mencakup pelayanan jamaah di Indonesia, biaya dukungan operasional di Arab Saudi, biaya dukungan operasional di Indonesia, biaya keamanan, pemondokan dan transportasi selama di Arab Saudi.

 

Dalam penentuan biaya ada beberapa faktor diantaranya inflasi, nilai tukar, efisiensi pemondokan dan penerbangan, serta efisiensi dari lindung nilai terhadap perubahan kurs mata uang. Karena pertimbangan biaya yang dikeluarkan dalam proses ibadah haji, maka perlu strategi dalam pengelolaan dana haji.

 

Seiring dengan konsep investasi Dalam Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat buku pedoman pola pembiayaan investasi infrastruktur dan optimalisasi aset, dimana Pola Pembiayaan (Financing) Infrastruktur adalah suatu bentuk/model pembiayaan yang bisa dipakai untuk membuat proyek prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa (infrastruktur).

 

Adapun kriteria kebijakan Investasi langsung Dana Haji Indonesia yang dilakukan oleh BPKH antara lain adalah sebagai berikut:

 

1. Investasi harus sesuai sesuai prinsip syariah denganmempertimbangkan aspek nilai manfaat, aspek kehati-hatian, aspek keamanan, aspek likuiditas,serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

 

Baca juga :

 

2. Investasi seharusnya tidak konservatif karena tingkat pengembalian akan terlalu rendah

 

3. Investasi tidak boleh terlalu agresif atau spekulatif karena dapat menimbulkan risiko kerugian yang besar

 

4. Investasi harus terdiversifikasi untuk menghindari risiko kerugian yang cukup besar. Diversifikasi dapat dilakukan berdasarkan berdasarkan kelas-kelas aset, wilayah geografis, industri dan lain-lain

 

5. Investasi harus menghasilkan tingkat pengembalian yang maksimum yang dimungkinkan dalam batas kewajaran mengingat tujuan, profil risiko, dan kebutuhan likuiditas dana

 

6. Biaya manajemen investasi dan administrasi harus dapat dikendalikan. Penurunan tingkat pengembalian dalam skala kecil, apabila diakumulasi selama beberapa tahun, secara signifikan dapat mengurangi saldo rekening akhir dan besar manfaat

 

7. Prosedur tata kelola yang baik harus diterapkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan untuk Investasi secara langsung.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp