Fikih Diyat : Ganti Rugi Tindak Pidana Pembunuhan dalam Islam

By. Siti Rahmawati - 14 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Diyat secara bahasa yaitu denda atau ganti rugi. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban atau keluarga korban (wali) berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

 

Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 92
 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

“Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian, padahal dia (si pembunuh) orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut,”

(QS. an-Nisa’ [4]: 92).

 

Diyat menjadi upaya yang bertujuan untuk mencegah dendam keluarga korban kepada pelaku. Berdasarkan penjelasan buku Fikih Sunnah - Jilid 4 oleh Sayyid Sabiq, diyat berfungsi untuk memberikan efek jera dan perlindungan jiwa dari rasa dendam. Maka dari itu, denda diyat diberlakukan dengan harapan adanya usaha keras dari pelaku untuk membayarnya. Sehingga, diyat dapat menjadi balasan atas kesalahan yang dilakukannya.

 

Baca juga :

 

Sebab-sebab ditetapkannya Diyat

Pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan diwajibkan untuk membayar diyat (denda) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan jika terjadi beberapa hal berikut ini ;

 

a. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban (wali).

Dalam hal ini, jika seseorang terbukti di depan hakim melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan maka diwajibkan qisas atasnya, namun hukuman qisas ini menjadi gugur dan berubah menjadi kewajiban membayar diyat (denda) kepada korban atau keluarga korban (wali) jika mendapatkan maaf.

 

b. Pembunuhan seperti sengaja.

c. Pembunuhan karena kesalahan atau pembunuhan tidak sengaja

d. Pembunuh yang melarikan diri, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini, diyat (denda) dibebankan kepada keluarga pembunuh.

e. Qisas sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada tindak pidana penganiayaan (tindak pidana yang terkait dengan melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota badan).

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp