Macam-Macam Diyat

By. Siti Rahmawati - 14 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Hukuman qisas itu tidak di lakukan  bila yang membunuh mendapat maaf dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya,sesuai dengan ketetapan agama yang disebut sebagai diyat.

 

Selain pelaku pembunuhan, diyat juga wajib dibayarkan bagi pelaku penganiayaan. Berikut macam-macam denda diyat selain pembunuhan. Diyat dibedakan menjadi dua yaitu:

 

a. Diyat mughalladzah (diat berat)

Yaitu membayarkan 100 ekor unta yang rinciannya terdiri ;

1) 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )

2) 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun )

3) 40 ekor khilfah ( unta yang sedang hamil ).

 

Yang wajib membayarkan diyat mughalladzah (diat berat) adalah:

 

a) Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qisas.

 

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: "Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki dapat mengambil qisas, dan jika mereka tidak menghendaki (mengambil qisas), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan unta khilfah (unta yang sedang bunting )."

(HR.Al-Tirmidzi: 1308)

 

b) Pelaku tindak pidana pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughalladzah (diyat berat) dibayarkan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, yang setiap tahunnya dibayar sepertiga.

 

c) Pelaku tindak pidana pembunuhan di tanah haram (Mekah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah)

 

b. Diyat mukhaffafah (diyat ringan)

Diyat mukhaffafah (diyat ringan) yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari:

 

1) 20 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)

2) 20 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun)

3) 20 ekor binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun)

4) 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun)

5) 20 ekor ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)

 

Baca juga :

 

Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah:

a) Pelaku pembunuhan karena kesalahan (tidak sengaja), yaitu pembayaran berupa 100 ekor unta yang pembayarannya diangsur selama 3 tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.

 

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “dari Sahabat Abdullah bin Mas'ud berkata, bahwa Rasulullah Saw. bersabda Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath (unta betina lebih dari 1 tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta bani makhad (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)."

(HR. Ibnu Majah)

 

b) Pelaku tindak pidana penganiayaan berupa melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota badan yang seharusnya di qisas namun dimaafkan oleh korban atau keluarganya.

 

Dalam hal ini, Jika diyat (denda) tidak bisa dibayarkan dengan berupa unta, maka wajib dibayarkan dengan sesuatu yang setara atau senilai dengan unta.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp