Diyat bagi Kejahatan Melukai atau Memotong Anggota Badan

By. Siti Rahmawati - 14 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qisas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman Allah SWT dan hadits-hadist yang sohih.

 

Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang paling dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.

 

Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

 

a. Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (seperti lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan, sepasang kaki). Dalam sebuah riwayat:

 

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, memutuskan terhadap (memotong) kedua tangan dan kedua kaki satu diyat penuh." 

(HR. Abu Dawud, dalam kitab mursal Abu Dawud)

 

Baca juga :

 

Hadis tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal yang sempurna ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia diqisas.

 

b. Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya.

 

c. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.

 

d. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.

 

e. Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).

 

f. Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

 

Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan-ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp