Hukum Hair Extension atau Sambung Rambut dalam Islam

By. Dewi Savitri - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam era modern seperti saat ini, kita menyaksikan perkembangan yang pesat dalam berbagai bidang, termasuk kecantikan, fashion, dan tren rambut. Bagi banyak wanita, kepuasan terhadap penampilan pribadi seringkali terpengaruh oleh aspek-aspek tersebut, termasuk masalah rambut. Tren-tren rambut seperti ombre, smoothing, rebonding, dan hair extension terus muncul dan menarik perhatian. Namun, di balik tren ini, ada pertanyaan penting mengenai hukum hair extension dalam Islam.

 

Baca Juga: Muslimah Harus Tau!! Inilah Hukum Gunakan Wig dalam Islam

 

Bagi sebagian wanita, rambut dianggap sebagai mahkota dan aset berharga, terutama bagi yang tidak mengenakan jilbab. Meskipun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa Islam mewajibkan wanita untuk menutupi auratnya. Hair extension sendiri adalah teknik penyambungan rambut yang dilakukan dengan menggunakan lem khusus rambut seperti polymer microtien. Terdapat dua jenis hair extension, yaitu hair synthetic (rambut palsu atau tiruan) dan human hair (rambut asli manusia).

 

Namun, bagaimana sebenarnya hukum memakai hair extension dalam Islam? Hukum ini dapat dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan jenis rambut asli atau rambut tiruan. Hukum memakai hair extension bervariasi, ada yang mengizinkan, ada yang menganggap makruh (tidak dianjurkan), dan ada pula yang mengharamkan. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memakai hair extension berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang relevan.

 

Hukum Memakai Hair Extension Synthetic (Rambut Palsu)

 

Pendapat ulama mengenai hukum memakai hair extension synthetic beragam. Madzhab-madzhab fiqih memiliki pandangan yang berbeda-beda.

 

1. Madzhab Hanafi

 

Menurut Madzhab Hanafi, memakai hair extension synthetic diperbolehkan selama rambut palsu yang digunakan bukanlah rambut asli manusia. Jadi, penggunaan rambut palsu yang terbuat dari plastik, bulu, atau rambut hewan adalah diperbolehkan. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa larangan dalam nash hanya berkaitan dengan penggunaan rambut palsu yang berasal dari rambut manusia.

 

2. Madzhab Maliki

 

Madzhab Maliki berpendapat bahwa penggunaan hair extension, meskipun rambut palsu, haram. Pandangan ini didukung oleh hadis yang melarang tindakan menipu, termasuk dalam hal mengada-ada perhiasan. Hadis tersebut menjelaskan bahwa tindakan seperti menggunakan potongan kain untuk memperbanyak rambut dianggap sebagai tindakan menipu dan dilarang oleh Nabi.

 

Baca Juga: Haram atau Mubah? Ini Dia Hukum Eyelash Extension dalam Islam

 

3. Madzhab Syafi'i

 

Madzhab Syafi'i memiliki pendekatan yang berbeda. Bagi madzhab ini, hukum memakai hair extension synthetic tergantung pada status pernikahan wanita. Bagi wanita lajang, penggunaan hair extension synthetic dianggap haram, meskipun rambut palsu yang digunakan. Namun, bagi wanita yang telah menikah, penggunaan hair extension synthetic diperbolehkan jika mendapat izin dari suaminya. Selain itu, madzhab ini membedakan antara rambut atau bulu hewan yang najis dan yang tidak. Jika berasal dari hewan yang najis, penggunaannya dilarang bagi semua wanita.

 

Hukum Memakai Hair Extension Asli (Rambut Manusia)

 

Banyak wanita yang tertarik menggunakan hair extension yang terbuat dari rambut manusia karena kemudahan perawatan dan styling. Namun, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa memakai hair extension asli, baik dari orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, adalah haram. Hal ini didasarkan pada hadis yang mencatat bahwa Rasulullah melaknat wanita yang memakai atau meminta untuk memakai hair extension asli.

 

Sebagai kaum muslimah, kita juga diwajibkan untuk menutup aurat ketika sudah memasuki usia baligh. Al-Quran menjelaskan dalam surat Al-A'raaf ayat 26 dan surat Al-Ahzab ayat 59 mengenai kewajiban menutup aurat. Oleh karena itu, memakai jilbab adalah wajib dalam Islam. Melalui penggunaan jilbab, kita dapat menghindari tren-tren rambut yang mungkin bertentangan dengan ajaran agama, termasuk tren hair extension.

 

Dengan memahami pandangan-pandangan dari berbagai madzhab dan dalil-dalil yang relevan, kita dapat membuat keputusan yang bijak mengenai penggunaan hair extension dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mengenang kewajiban menutup aurat dan menghormati ajaran Islam dalam hal penampilan akan membantu kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan menjalani hidup dengan penuh kesadaran. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum hair extension dalam Islam dan bagaimana menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip agama kita

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp