Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa, Apakah Batal??

By. Dewi Savitri - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Saat menjalani ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan beberapa tindakan yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menelan ludah atau air liur saat berpuasa. Apakah tindakan ini akan membatalkan puasa seseorang? Mari kita eksplorasi perspektif agama dan pandangan ulama terkait masalah ini.

 

Baca Juga: Hukum Hair Extension atau Sambung Rambut dalam Islam

 

Perspektif Agama tentang Menelan Ludah saat Berpuasa

 

Dalam ajaran Islam, puasa adalah ibadah yang sangat penting. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Tujuan utama dari puasa adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kesabaran dan kendali diri, serta memurnikan jiwa dan tubuh. Oleh karena itu, ada aturan ketat yang mengatur hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

 

Pandangan Ulama mengenai Menelan Ludah saat Berpuasa

 

Pandangan ulama tentang hukum menelan ludah saat berpuasa bervariasi. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan ini tidak membatalkan puasa. Salah satu referensi yang sering dikutip adalah keterangan dari Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341).

 

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama bersepakat bahwa menelan air ludah atau air liur tidak akan membatalkan puasa, terutama jika seseorang sering mengeluarkan air liur karena sulit dihindari. Artinya, ketika seseorang secara alami menghasilkan air liur dalam mulutnya dan tidak ada niat atau tindakan sengaja untuk menelan air tersebut, puasa tetap sah.

 

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

 

1. Kontaminasi

Air liur yang ditelan tidak boleh tercampur dengan zat lain yang dapat membatalkan puasa, seperti darah atau benda-benda asing.

 

Baca Juga: Bisa Jadi Batal, Jangan Asal Batuk Saat Sholat: Menjaga Konsentrasi dan Makna Ibadah

 

2. Batasan Bibir

Air liur yang ditelan sebaiknya belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu masih dalam batasan yang dima'fu (masih ditolerir).

 

3. Kondisi Biasa

Air liur harus ditelan dalam kondisi yang biasa, tanpa adanya tindakan khusus seperti menampung air liur terlalu banyak sebelum ditelan.

 

Terdapat perbedaan pendapat mengenai tindakan menampung air liur terlalu banyak sebelum ditelan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa tindakan ini dapat membatalkan puasa, namun pendapat ini kurang didukung oleh mayoritas ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa jika air liur tertelan secara tidak sengaja, meskipun sudah tertampung cukup banyak di mulut, puasa tidak akan batal.

 

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, menelan air liur atau ludah saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa seseorang. Hal ini berlaku jika tindakan tersebut terjadi tanpa disengaja dan memenuhi kriteria-kriteria yang telah dijelaskan. Oleh karena itu, umat Muslim yang berpuasa tidak perlu khawatir tentang hal ini dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

 

Semoga informasi ini membantu mengatasi keraguan dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum menelan ludah saat berpuasa dalam pandangan agama Islam. Dalam bulan Ramadan ini dan seterusnya, marilah kita semua menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan rasa syukur.

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp