Ini Dia 4 Sumber Hukum dalam Agama Islam, Apa Saja??

By. Dewi Savitri - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Agama Islam adalah panduan komprehensif bagi kehidupan umat Muslim, yang meliputi aspek spiritual, etika, dan hukum. Untuk memahami hukum-hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa sumber utama yang menjadi pijakan dalam agama ini. Berikut adalah penjelasan tentang empat sumber hukum Islam yang penting: Al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas.

 

Baca Juga: Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dalam Islam

 

1. Al-Qur'an (Kitab Suci dan Sumber Utama Hukum Islam)

 

Al-Qur'an, yang dianggap sebagai kitab suci dalam agama Islam, bukan hanya menjadi panduan rohaniah, tetapi juga merupakan sumber utama hukum. Al-Qur'an mengandung ayat-ayat suci yang memberikan arahan hidup bagi umat Muslim. Lebih dari sekadar dibaca, ajaran-ajaran ini diupayakan untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, dan dianggap sebagai kalam Allah yang tidak mungkin dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, Al-Qur'an menjadi pijakan utama dalam menetapkan hukum dalam Islam. Hukum-hukum yang dijelaskan dalam Al-Qur'an termasuk tata cara ibadah dan prinsip-prinsip etika.

 

2. Hadis (Penjelasan dan Panduan dari Rasulullah)

 

Hadis adalah sumber kedua dalam hukum Islam. Hadis mengandung ucapan, perbuatan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad. Hadis berfungsi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang ajaran-ajaran Al-Qur'an yang mungkin belum terperinci. Al-Qur'an dan hadis saling melengkapi, dan keduanya menjadi panduan bagi umat Muslim.

 

Jika Al-Qur'an tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai suatu permasalahan, hadis dapat memberikan panduan lebih lanjut. Hadis juga memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana Nabi Muhammad menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam praktik sehari-hari.

 

3. Ijma (Kesepakatan Pendapat Umat Islam)

 

Ijma adalah kesepakatan pendapat dari para ahli ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad. Ini adalah sumber hukum ketiga dalam Islam, setelah Al-Qur'an dan hadis. Ijma muncul dari proses musyawarah para ulama dan ahli ijtihad tentang hukum-hukum tertentu.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Seorang Istri yang Bekerja dalam Islam

 

Dalam praktiknya, ijma memainkan peran penting dalam merumuskan hukum-hukum Islam yang mungkin tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an atau hadis. Ijma juga mengikuti perkembangan zaman dan konteks sosial untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan modern.

 

4. Qiyas (Analogi dalam Hukum Islam)

 

Qiyas adalah sumber hukum Islam yang terakhir. Ini melibatkan perbandingan atau analogi antara situasi baru dengan situasi yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Qur'an atau hadis. Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum untuk perbuatan-perbuatan yang belum diatur secara langsung dalam sumber-sumber utama Islam.

 

Terdapat tiga jenis qiyas: qiyas illat, qiyas dalalah, dan qiyas shabah. Qiyas memberikan kemampuan kepada para cendekiawan untuk mengadaptasi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat dan situasi baru yang tidak ada dalam sumber-sumber asli.

 

Jadi, agama Islam memiliki empat sumber hukum utama yaitu Al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Sumber-sumber ini saling melengkapi dan memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dengan memahami dan menghormati sumber-sumber ini, umat Muslim dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai etika Islam.

 

Baca Juga: Hukum Hair Extension atau Sambung Rambut dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp