Batemuritour.com-Sukuk Dana Haji Indonesia seri SDHI-2018A, senilai Rp 2,5 triliun jatuh tempo di bulan Mei 2018. SDHI yang jatuh tempo tersebut kemudian dialihkan BPKH dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 2,5 triliun. Penempatan investasi di SBSN ini diharapkan dapat mengganti pendapatan jangka panjang BPKH guna memenuhi biaya penyelenggaraan haji ke depan.
Sebenarnya, sejak 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH, telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI).
BPKH menjamin dana haji yang diinvestasikan di SBSN, termasuk seri sukuk dana haji (SDHI), di pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. Sebab, Pemerintah selalu mengembalikan pokok sukuk dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah.
Selain itu, mengacu keterangan Kementerian Keuangan, penerbitan SBSN seri SDHI semata-mata digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik.
Baca juga :
BPKH juga memastikan bahwa pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jamaah haji yang berangkat maupun jamaah haji tunggu.
Untuk itu, Badan Pelaksana BPKH telah meyakinkan kepada Dewan Pengawas BPKH dan Komisi VIII DPR-RI, bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jamaah haji
Badan Pelaksana BPKH juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.
Mengenai nilai manfaat bagi jamaah haji, biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji yang bersangkutan, nilai manfaat serta hasil penempatan dan investasi dana haji, penggunaan nilai manfaat untuk jamaah berangkat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Adapun mulai tahun 2018, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.
Selain itu, BPKH menjamin bahwa jamaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jamaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com