Batemuritour.com-Hudud merupakan bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal. Artinya: “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.” Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan.
Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang sudah ditentukan beratnya oleh Allah untuk setiap tindakan kemaksiatan, sehingga dapat dijadikan pengingat bagi manusia agar tidak melakukannya.
Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.
Tujuan inti dari hudud adalah tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia berupa terjaganya agama, terjaganya jiwa manusia, terjaganya keturunan, terjaganya akal dan terjaganya harta kekayaan.
Baca juga :
Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ;
1. Zina
2. Qadzaf (menuduh zina)
3. Meminum khamr
4. Mencuri
5. Merampok
Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas. Karena had merupakan hak Allah Swt., sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba Allah Swt. Had tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
Dasar Hukum
Hukum-hukum islam telah dipatuhi secara penuh oleh Rasulullah, para sahabat, dan Khalifah-khalifah Islam. Tidak ada satu pun manusia yang berhak mengubah atau menukar hukum yang telah ditetapkan Allah.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “Hudud berasal dari rahmat Allah SWT untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosanya bertujuan untuk kebaikan mereka sendiri, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya atau dokter yang mengobati orang sakit”.
Hukum-hukum tersebut sifatnya kekal abadi hingga akhir zaman. Sebagai makhluk-Nya, manusia wajib melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan taat.
Hukum hudud dan syariat Islam lainnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan kerusakan moral di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang damai dan tentram dalam keridhaan Allah SWT.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com