Berikut Penjelasan Macam-macam Zina dan Had-nya

By. Siti Rahmawati - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah. Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil.

 

Zina terbagi atas 2 yaitu, zina muhsan dan zina ghairu muhsan

 

a. Zina muhsan

Perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhsan adalah rajam.

 

Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina muhsan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman.

 

Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhsan tidak tercapai.

 

Baca juga:

 

b. Zina ghairu muhsan 

Zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para Ahli Fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.

 

Adapun hukuman pengasingan (taghrib/nafyun), para Ahli fikih berselisih pendapat.

1) Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina gairu Muhsan adalah cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.

 

2) Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu muhsan hanya cambuk sebanyak 100 kali. Pengasingan menurut Abu Hanifah hanyalah hukuman tambahan yang kebijakan sepenuhnya dipasrahkan kepada hakim.

Jika hakim memutuskan hukuman tambahan tersebut kepada pezina gairu muhsan, maka pengasingan masuk dalam kategori takzir bukan had.

 

3) Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu muhsan adalah cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Adapun pezina perempuan merdeka gairu Muhsan hadnya hanya cambukan 100 kali. Ia tidak diasingkan karena wanita adalah aurat dan kemungkinan ia dilecehkan di luar wilayahnya.

 

Baca juga :

 

4) Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu muhsan dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah; Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2 yaitu :

 

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ


 

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.


 

Hikmah Diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:

 

a. Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.

b. Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.

c. Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.

d. Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp