Syarat-syarat Qadzaf dan Penyebab Gugurnya Had Qadzaf

By. Siti Rahmawati - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Menurut istilah dalam hukum Islam, qadzaf adalah penisbatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain kepada perbuatan zina. Dengan istilah lain yang lebih spesifik, qadzaf adalah penisbatan yang dilakukan oleh seorang yang mukallaf terhadap orang lain yang merdeka, orang baik-baik dan muslim, baligh, berakal dan mampu (melakukan persetubuhan) kepada perbuatan zina.


 

Adapun syarat-syarat terjadinya had bagi orang yang melakukan qadzaf adalah sebagai berikut:

 

a. Tertuduh berzina adalah muhsan. Pengertian muhsan dalam qadzaf berbeda dengan Muhsan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, muhsan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun muhsan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.

b. Penuduh baligh dan berakal

c. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.

 

Baca juga :

 

Gugurnya had qadzaf

Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terjadi:

a. Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.

b. Li'an (sumpah seorang suami atas nama Allah Swt. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.

c. Tertuduh memaafkan.

 

Hikmah diharamkannya qadzaf

Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat.

 

Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had yang berat bagi pelakunya. Adapun beberapa hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:

a. Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat

b. Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina

c. Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji

d. Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat

e. Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp