Batemuritour.com-Sebelum membahas tentang minuman keras dalam bab ini terlebih dahulu akan dibahas tentang status khamr.Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi diatas, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, seperti ganja, heroin, sabu sabu dan yang sejenisnya.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “ dari Ibnu 'Umar ia berkata tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram.”
(HR. Muslim)
Baca juga :
Hukum Minuman Keras
Meminum minuman khamr (minuman keras) termasuk salah satu dosa besar diharamkan oleh semua agama. Dalam ketentuan hukum Islam sendiri disebutkan bahwa barangsiapa yang meminum minuman khamr atau minuman yang memabukkan dihukum (had) empat puluh kali. Dan boleh melebihkan hukuman tersebut hingga sebanyak delapan puluh kali dera dengan jalan dikenakan takzir.
Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah firman Allah dalam QS. al-Maidah ayat 90-91:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
(QS. Al-Maidah [5]: 90-91)
Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah, Rasullah bersabda: “sesuatu yang banyaknya memabukan, maka sedikitnya pun haram”
(HR. Abu Dawud)
Baca juga:
Had meminum khamr
Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: "Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi Saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali."
(Muttafaq Alaih)
Para Ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:
a. Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
1) Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khattab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.
2) Imam Syafi’i, Abu Daud dan Ulama Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan takzir yang merupakan hak imam/hakim.
Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com