Hai sobat Annabil!!! Taukah kalian bahwa sebenarnya tidur dapat menyebabkan wudhu kita batal lho, untuk itu mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid dijelaskan bahwa suatu kaum menyatakan bahwa tidur merupakan bagian dari hadast sehingga hal ini meskipun sedikit tetaplah membatalkan wudhu.
Akan tetapi dalam persilangan pendapat, kaum lain menjelaskan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudhu dengan beberapa ketentuan dimana salah satunya harus meyakini tidak terjadinya hadast saat tidur. Namun bilamana dalam kondisi keraguan, maka tetap diwajibkan untuk berwudhu.
Berdasarkan perbedaan ini, maka ahli fiqih dari kaum Mesir dan Jumhur yang moderat menyampaikan pendapat bahwa terdapat dua macam jenis tidur yaitu tidur yang ringan dengan tidur yang berat. Bagi mereka yang mengalami tidur berat maka wudhunya dianggap batal, sedangkan yang tidur ringan wudhunya tidak dianggap batal.
Berdasarkan perselisihan ini maka Imam Malik menyampaikan “barang siapa yang tidur dengan posisi telentang ataupun sujud maka dianggap mengeluarkan hadast sehingga wudhunya batal meskipun hanya tidur ringan, dan barang siapa yang tidur dalam posisi duduk maka wudhunya tidak dianggap batal kecuali jika tidurnya tergolong tidur berat”.
Kemudian Imam Syafi’I juga menegaskan bahwa seluruh posisi tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali adalah dalam posisi duduk, sedangkan Imam Abu Hanifah menyampaikan bahwa batalnya wudhu hanya bagi mereka yang tidur dalam posisi telentang.
Perbedaan pendapat ketiga mazhab sebagaimana pada penjelasan di atas adalah berdasar pada berbagai atsar atau literatur penginggalan para sahabat sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abas yang melihat Nabi Muhammad SAW tidur sampai dengan terdengar suara dengkurnya dan ketika terbangun langsung melaksanakan sholat tanpa berwudhu.
Namun ada beberapa riwayat lain sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mendengar bahwa Rasulluah SAW bersabda “ketika kalian terbangun dari tidur, maka cucilah tangan kalian sebelum menggunakannya untuk wudhu”. Dalam al Quran surat Maidah juga menyampaikan perintah wudhu dalam konteks bangun tidur.
Dan berdasarkan perdebatan ini maka disimpulkan ada dua pendapat mazhab yaitu tarjih dan jamak. Bagi yang mengikuti mazhab tarjih, maka tidak ditetapkan bahwa seluruh posisi tidur dapat membatalkan wudhu, dan bagi yang mengikuti pendapat jamak maka hanya tidur berat yang dianggap membatalkan wudhu, sedangkan tidur yang ringan tidak membatalkan wudhu, dan Imam Syafi’I menegaskan kepastian bahwa yang dianggap tidur ringan hanya dalam kondisi duduk.
Wallahu ‘Alam Bi Showab