3 Situasi yang Diperbolehkan Untuk Batalkan Sholat

By. Dewi Savitri - 16 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam Islam, shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh khusyuk dan tunduk kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa situasi yang memungkinkan seseorang membatalkan shalat wajib dengan alasan yang dibenarkan secara syar'i. Ulama sepakat bahwa shalat wajib harus diselesaikan jika telah dimulai, kecuali ada uzur yang membenarkannya.

 

Baca Juga: Jangan Tahan Kentut!! Ini Dia Tips Agar Tetap Khusyu saat Sholat

 

Situasi-situasi yang Membolehkan Membatalkan Shalat

 

Meskipun sholat merupakan ibadah wajib dan harus diselesaikan apabila sudah mulai dilaksanakan, namun Islam tetap bersifat fleksibel dan Allah memberikan keringanan-keringanan terhadap umat-Nya. Ada beberapa situasi yang bisa dan boleh untuk membatalkan sholat yang sedang dilaksanakan dengan alasan keselamatan. Adapun beberapa situasi yang diperbolehkan untuk membatalkan sholat tersebut yaitu sebagai berikut:

 

1. Khawatir terhadap Keselamatan Diri Sendiri

 

Ketika keselamatan diri sendiri terancam akibat situasi darurat, seseorang diperbolehkan membatalkan shalat. Contohnya, jika saat sedang melaksanakan shalat terjadi gempa bumi atau kejadian lain yang membahayakan diri, maka membatalkan shalat demi menjaga keselamatan diri adalah tindakan yang dibenarkan secara syar'i.

 

2. Menyelamatkan Orang Lain

 

Ketika situasi membahayakan keselamatan orang lain, seseorang juga dapat membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip penting dalam Islam yang mengedepankan keselamatan manusia. Contohnya, jika seseorang melihat seorang anak menghadapi bahaya seperti mengambil benda tajam, membatalkan shalat untuk menyelamatkan anak tersebut merupakan tindakan yang diperbolehkan.

 

Baca Juga: Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa, Apakah Batal??

 

3. Khawatir terhadap Keselamatan Harta Berharga

 

Dalam kondisi di mana harta berharga seseorang terancam akan hilang atau dirampas, membatalkan shalat juga diperbolehkan. Misalnya, saat melaksanakan shalat tiba-tiba ada pencuri yang ingin merampas barang berharga seperti ponsel, maka boleh membatalkan shalat guna melindungi harta tersebut.

 

Meskipun shalat adalah ibadah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan khusyu, Islam memberikan kelonggaran dalam situasi-situasi tertentu yang mengancam keselamatan diri, nyawa orang lain, atau harta benda. Namun, penting untuk diingat bahwa membatalkan shalat dalam kondisi-kondisi ini bukanlah suatu hal yang dianggap sepele, tetapi dilakukan dengan niat baik dan kesadaran akan pentingnya menjaga nyawa dan harta dalam pandangan agama.

 

Baca Juga: Ini Dia 4 Sumber Hukum dalam Agama Islam, Apa Saja??

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp