Hukum Membatalkan Sholat saat Terjadi Bencana

By. Dewi Savitri - 16 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam agama Islam, shalat adalah ibadah yang dijalankan dengan khidmat dan khusyuk. Namun, ada situasi-situasi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk memutuskan atau membatalkan shalat yang sedang dikerjakan, terutama jika terjadi bencana atau keadaan darurat. Dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits memberikan panduan mengenai hal ini.

 

Baca Juga: Jangan Tahan Kentut!! Ini Dia Tips Agar Tetap Khusyu saat Sholat

 

Dikutip dari nuonline, dalam catatan sejarah, ada peristiwa di zaman sahabat yang menunjukkan bahwa pembatalan shalat akibat bencana pernah terjadi. Imam Bukhari meriwayatkan peristiwa berikut:

 

"Ketika kami berada di tepi sungai, ada seorang sahabat (Abu Barzah RA) yang sedang shalat. Namun, tiba-tiba hewan yang ia kendarai menarik kekangnya dan mengajaknya pergi. Akhirnya, ia terpaksa menghentikan shalatnya dan mengikuti hewan tersebut." (HR Bukhari)

 

Para ulama fikih memiliki pandangan serupa dalam hal membatalkan shalat saat terjadi bencana atau situasi darurat. Mereka menggunakan dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits untuk menguatkan pandangan ini. Prinsip utamanya adalah bahwa dalam situasi yang mengancam keselamatan diri, nyawa, atau harta, membatalkan shalat adalah tindakan yang dibenarkan.

 

Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diizinkan untuk menghentikan atau membatalkan shalat yang sedang dikerjakannya. Imam As-Syafi'i juga memegang pandangan serupa.

 

Baca Juga: 3 Situasi yang Diperbolehkan Untuk Batalkan Sholat

 

Jika seseorang terlanjur membatalkan shalatnya karena adanya bencana atau situasi mendesak, maka shalat tersebut diulang atau di qada. Maka, setelah kondisi kembali kondusif, dengan segenap usaha, seseorang diwajibkan untuk mengulang shalat yang telah dibatalkan tersebut.

 

Dalam agama Islam, ada pemahaman yang rasional dan bijaksana terkait pembatalan shalat dalam situasi bencana atau darurat yang mengancam keselamatan diri, nyawa, atau harta. Pandangan ini didukung oleh dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits serta dipahami sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada Allah dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Penting untuk diingat bahwa pembatalan shalat dalam kondisi seperti ini tidak boleh dianggap enteng, tetapi dilakukan dengan kesadaran akan pentingnya menjaga jiwa, raga dan harta dalam pandangan agama.

 

Baca Juga: Hukum dan Syarat Pelaksanaan Sujud Syukur dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp