2 Kategori Air Terkena Najis, Nomor 2 Jarang Diperhatikan

By. Darma Taujiharrahman - 22 Feb 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Hai sobat Annabil!!! Taukah kalian bahwa tidak semua air itu ternyata dapat mensucikan lho, beberapa air khususnya yang terkena najis tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti mandi besar ataupun wudhu. Nah buat kalian sobat Annabil yuk simak penjelasan sebagai berikut.

 

 

Dalam hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah R.A, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa seluruh air yang ada di laut adalah suci dan dapat mensucikan, sedangkan bangkai hewan yang hidup di dalamnya (laut) adalah halal. 

 

Hadist tersebut menerangkan bahwa seluruh air yang ada di lautan adalah sejatinya adalah suci. Lalu bagaimana dengan air yang ada di sumur, sungai ataupun lainnya?

 

Penjelasan ini menerangkan tentang kondisi air yang tidak mengalir, apakah tetap dalam kondisi yang suci ataukah sudah terkontaminasi dengan najis berikut penjelasannya

 

1. Air yang terkena barang najis

 

Dalam riwayat disampaikan bahwa sejatinya seluruh air adalah suci, namun dengan pengecualian tidak terjadi perubahan-perubahan kondisi air seperti baunya, rasanya dan juga warnanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah.

 

Namun Baihaqi menjelaskan bahwa terdapat keterangan tentang air yang berubah baunya, rasanya dan juga warnanya akibat terkena najis. Air dengan ciri-ciri tersebut tentunya sudah secara valid terbukti dan tidak perlu diperdebatkan telah terkontanimasi dengan najis.

 

 

2. Air yang tidak mengalir

 

Berdasarkan perbedaan pendapat dalam pemahaman ini, maka beberapa jumhur ulama memberikan tahdid atau pembatasan sebagaimana juga pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW tentang spesifikasi air yang terkena najis. 

 

Perbedaan pendapat ini terjadi pada kebiasan manusia yang menampung air dalam satu bak sehingga air tersebut tidak mengalir dan tentunya berpotensi untuk terkontaminasi dengan unsur-unsur yang najis. 

 

Dalam riwayat dijelaskan Rasulullah SAW bersabda “janganlah kalian mandi (besar) karna junub di air yang tidak mengalir. Hal ini disebabkan adanya potensi air yang mustakmal ataupun sudah ternodai najis sehingga tidak dapat mensucikan.

 

Pada spesifikasi air yang mustakmal atau terkena najis, apabila volumenya sama dengan atau lebih dari “qullataini” maka barang najis yang masuk ke dalam air tidak menyebabkan air itu najis. 

 

Qullataini atau dua qulah merupakan takaran air yang berlaku pada masa Nabi SAW. Sedangkan ulama kontemporer menqiyaskannya dengan ukuran 270 liter. Jadi jika volume air dalam bak yang tidak mengalir pada ukuran 270 liter maka air itu dinyatakan suci.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com

 
Wallahu A’alam Bishowab

 



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp