4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Wajib Kamu Tau

By. Dewi Savitri - 18 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam agama Islam, jual beli bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga mengandung nilai-nilai moral dan syariah yang perlu dijunjung tinggi. Agar suatu transaksi dianggap sah dalam Islam, harus memenuhi empat rukun jual beli dasar, yaitu:

 

Baca Juga: Bughat, Lahir karena Terlalu Keras dalam Beragama?

 

1. Adanya Pembeli

 

Pembeli merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli. Kehadiran pembeli sangat penting karena tanpa pembeli, transaksi tidak dapat terjadi. Dalam konteks ini, pembeli adalah individu yang bersedia membeli barang atau jasa dari penjual.

 

2. Adanya Penjual

 

Penjual adalah pihak lain yang menjadi bagian transaksi jual beli. Penjual memiliki kewajiban untuk menawarkan barang atau jasa kepada pembeli dan berkomitmen untuk melakukan transaksi dengan integritas.

 

3. Adanya Barang

 

Barang yang diperdagangkan menjadi komponen penting dalam jual beli. Transaksi ini melibatkan pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli. Kejelasan mengenai jenis, kualitas, dan jumlah barang sangat diperlukan untuk menghindari ketidakpastian dalam transaksi.

 

Baca Juga: 3 Prinsip Syariah yang Tidak Boleh Dilanggar dalam Penggunakan Emoney

 

4. Adanya Shighah atau Ijab-Qabul

 

Shighah atau ijab-qabul adalah tindakan atau ucapan yang menunjukkan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam konteks ini, shighah mencakup ijab (tawaran) dari penjual dan qabul (penerimaan) dari pembeli. Shighah bisa berbentuk ucapan atau perbuatan yang menunjukkan niat kedua belah pihak untuk bertransaksi.

 

Bentuk ijab dan qabul ini memiliki peran krusial dalam menjalankan jual beli sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, penjual bisa mengucapkan "Saya jual barang ini..." sebagai ijab, dan pembeli mengucapkan "Saya beli barang ini..." sebagai qabul.

 

Namun, shighah tidak hanya mengacu pada ucapan. Shighah juga bisa berbentuk perbuatan, seperti mu'athah (serah-terima barang). Contohnya, saat pembeli memberikan uang kepada penjual dan penjual memberikan barang tanpa perlu ucapan lebih lanjut.

 

Ketika menjalankan transaksi jual beli, sangat penting untuk memastikan bahwa semua rukun telah terpenuhi. Adanya pembeli, penjual, barang, dan shighah yang jelas adalah elemen-elemen yang tidak dapat diabaikan dalam proses transaksi. Dalam Islam, menjalankan jual beli dengan mematuhi rukun-rukun ini membawa berkah dan menjaga integritas dalam aktivitas ekonomi kita.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp