Hati-hati Bertransaksi, Ini Dia Hukum Diskon (Potongan Harga) dalam Islam

By. Dewi Savitri - 18 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, berdagang adalah salah satu cara yang dianjurkan untuk mencari nafkah. Rasulullah SAW sendiri pernah menjalani profesi dagang sebagai mata pencahariannya. Bagi umat Islam, berdagang adalah bagian dari perekonomian yang dijalankan dengan etika dan aturan syariah. Dalam hal ini, kita akan membahas tentang hukum diskon dalam Islam, sebuah praktik yang umumnya terkait dengan dunia berdagang.

 

Baca Juga: 3 Prinsip Syariah yang Tidak Boleh Dilanggar dalam Penggunakan Emoney

 

Diskon atau potongan harga adalah praktik di mana harga suatu produk atau jasa dikurangi dari harga aslinya ketika dibeli. Dalam konteks Islam, yang memiliki prinsip dan aturan-aturan khusus dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi, diskon juga memiliki implikasi hukum.

 

Para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang hukum diskon dalam Islam. Beberapa ulama memperbolehkan diskon, namun dengan batasan tertentu, sementara yang lain melarangnya. Diskon dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan penentuan harga, tetapi juga melibatkan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam berdagang.

 

Dalam prakteknya, diskon dapat datang dalam berbagai bentuk. Dua bentuk yang umum terjadi dalam dunia berdagang adalah:

 

1. Diskon Gratis (Cum-Cuma)

 

Jenis diskon ini diberikan kepada konsumen secara cuma-cuma sebagai hadiah atas pembelian tertentu atau sebagai cara untuk mendorong konsumen agar lebih aktif berbelanja. Contohnya adalah kartu diskon yang diberikan sebagai bonus atas pembelian dengan nominal tertentu.

 

2. Diskon Berbayar

 

Diskon ini diperoleh dengan membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan kartu diskon. Dalam hal ini, terdapat kontroversi antara para ulama terkait hukumnya dalam Islam.

 

Diskon berbayar dalam Islam sering kali menuai perdebatan karena berkaitan dengan beberapa hal yang dilarang dalam syariat:

 

1. Unsur Perjudian (Maysir)

 

Beberapa bentuk diskon berbayar dapat mengandung unsur perjudian (maysir) atau spekulasi, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Diskon berbayar yang memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang jelas dapat dianggap sebagai maysir.

 

Baca Juga: 4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Wajib Kamu Tau

 

2. Potensi Riba dan Kekaburan

 

Diskon berbayar juga dapat melibatkan potensi riba (riba al-fadl) atau memberikan potongan harga yang tidak jelas dan dapat mengandung unsur penipuan. Riba adalah praktek haram dalam Islam, sehingga segala bentuk transaksi yang berpotensi melibatkan riba harus dihindari.

 

3. Kesenjangan dan Kecemburuan

 

Diskon berbayar dapat menimbulkan kesenjangan di antara konsumen, di mana yang memiliki kartu diskon merasa lebih diuntungkan daripada yang tidak memiliki. Hal ini dapat memicu rasa iri dan kecemburuan di antara masyarakat, yang bertentangan dengan nilai-nilai solidaritas dan keadilan dalam Islam.

 

4. Pemborosan dan Sifat Boros

 

Diskon berbayar juga dapat mendorong perilaku boros pada konsumen, di mana mereka cenderung membeli barang-barang yang tidak mereka butuhkan hanya demi mendapatkan diskon. Ini dapat berujung pada pemborosan, yang bertentangan dengan prinsip hemat dalam Islam.

 

Jadi dalam Islam, praktek berdagang memiliki pedoman dan etika yang ketat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum diskon berbayar, umumnya dihindari karena potensi melanggar prinsip-prinsip syariah. Bagi pihak yang ingin menjalankan diskon dalam bisnis mereka, sangat penting untuk memastikan bahwa praktek tersebut tidak melanggar aturan-aturan syariah, tidak mengandung unsur spekulasi, penipuan, riba, dan juga tidak menimbulkan kesenjangan serta perilaku boros di kalangan konsumen. Dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam dalam berdagang, kita dapat mencapai kesuksesan yang berkah dan mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.

 

Baca Juga: 6 Syarat Jual Beli Online yang Sesuai Prinsip Syariah

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp