Mengenal Susuk dan Hukum Penggunaannya dalam Islam

By. Dewi Savitri - 18 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Susuk, sebuah praktik yang melibatkan penempatan benda asing di tubuh seseorang dengan tujuan tertentu, telah menjadi perbincangan yang kontroversial dalam masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai cara untuk meningkatkan daya tarik pribadi, menarik lawan jenis, atau bahkan meningkatkan stamina. Namun, dalam konteks agama Islam, penggunaan susuk harus dilihat dari sudut pandang hukum dan ajaran agama.

 

Baca Juga: 2 Jenis Syirik dalam Islam dan Cara Menghindarinya

 

Menurut Wikipedia, susuk adalah benda kecil yang diletakkan di tubuh seseorang dan diberikan mantra-mantra khusus. Ini bisa berupa logam, jarum, emas, atau benda lain yang memiliki dimensi kecil. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai efek tertentu, seperti menarik lawan jenis, meningkatkan daya pikat, atau meningkatkan stamina, sesuai dengan sugesti yang diberikan oleh pemakainya. Penempatan susuk umumnya dilakukan di area-area tertentu, seperti mata, pipi, atau dagu.

 

Namun, dalam Islam, hukum penggunaan susuk memiliki pandangan yang jelas. Sudah sejak zaman Nabi Muhammad SAW, susuk dianggap sebagai perbuatan syirik. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jampi, jimat, dan 'tiwalah' adalah kesyirikan." Dalam hal ini, 'tiwalah' merujuk pada jenis susuk yang dipasang untuk tujuan tertentu, seperti mempengaruhi perasaan suami terhadap istrinya.

 

Salah satu sahabat Nabi, Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, bertanya mengenai 'at-tiwalah' kepada Ibnu Mas'ud. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah bentuk susuk yang dipasang pada wanita untuk mendatangkan cinta suaminya. Pernyataan ini diperkuat oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang menyatakan bahwa 'tiwalah' adalah bentuk perbuatan syirik yang merupakan bagian dari sihir.

 

Baca Juga: Hati-hati!! Kenali Konsekuensi Musyrik Akibat Syirik

 

Dengan kata lain, penggunaan susuk yang melibatkan upaya untuk mempengaruhi perasaan orang lain atau mendapatkan efek tertentu secara gaib dianggap sebagai perbuatan syirik dalam Islam. Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya untuk menjauhkan diri dari praktik semacam itu. Siapa pun yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan perkataan mereka, telah melakukan tindakan yang dianggap kufur terhadap ajaran Islam.

 

Dalam menanggapi hal ini, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghormati hukum agama. Penggunaan susuk yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat gaib atau mempengaruhi perasaan orang lain melanggar prinsip-prinsip Islam yang mendasari iman dan akhlak. Lebih baik kita bergantung pada doa, usaha, dan tawakal kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama yang mulia ini.

 

Baca Juga: Seringkali Terjadi Tanpa Kita Sadari, Waspadai Dosa Syirik !

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp