Tidak Selalu Wajb, Ini Dia Hukum Menjawab Salam Non-Muslim

By. Dewi Savitri - 18 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Salam merupakan sebuah tindakan yang melibatkan doa bagi sesama umat Muslim ketika berjumpa atau berpisah. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk menyebarkan salam sebagai bentuk doa kesejahteraan dan kedamaian.

 

Baca Juga: 8 Adab dalam Beri Salam Menurut Ajaran Islam

 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila dilaksanakan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah salam." Hal ini menunjukkan pentingnya salam dalam ajaran Islam sebagai simbol cinta dan persaudaraan antara sesama Muslim.

 

Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukum menjawab salam dari non-Muslim dalam Islam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Syafi'i mengenai hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa memulai salam kepada non-Muslim tidak diperbolehkan. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal ini tidak haram, namun dianggap sebagai perbuatan makruh (tidak dianjurkan). Mereka berpendapat bahwa apabila non-Muslim memberi salam kepada seorang Muslim, maka cukup untuk menjawab dengan "wa 'alaikum" tanpa menambahkan "wa rahmatullah" (dan rahmat Allah). Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang mendorong umat Islam untuk menjawab salam dari ahli kitab dengan "wa 'alaikum."

 

Dikutip dari nuonline, Imam Al-Mawardi memberikan alternatif lain, yaitu menjawab salam non-Muslim dengan lafal-lafal seperti "had?kall?hu" (semoga Allah memberi petunjuk padamu) atau "An‘amall?hu shab?haka" (semoga Allah membuat pagimu indah). Pendapat ini dianggap lemah oleh beberapa ulama.

 

Baca Juga: Hati-hati Bertransaksi, Ini Dia Hukum Diskon (Potongan Harga) dalam Islam

 

Dalam konteks ini, juga ada pendapat yang mengizinkan menggunakan lafal "wa 'alaikum salam" sebagai jawaban atas salam non-Muslim, tetapi dengan niat yang berbeda. Artinya, lafal ini tidak dimaksudkan sebagai doa, melainkan sebagai sapaan pergaulan biasa. Pendekatan ini dapat dianggap sebagai praktik iqtibas, yaitu meminjam sebuah lafal tanpa meniatkannya sebagai doa, sehingga tidak bersifat sakral sebagaimana salam antar Muslim.

 

Jadi, hukum menjawab salam dari non-Muslim dalam Islam menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, seiring dengan konteks dan niat yang dimaksudkan, ada kemungkinan untuk menggunakan lafal "wa 'alaikum salam" sebagai jawaban atas salam non-Muslim, tanpa dimaknai sebagai doa. Meskipun demikian, penting bagi setiap Muslim untuk berpegang pada pandangan ulama yang mereka yakini sebagai pedoman dalam menjalani ajaran agama dengan penuh pengertian dan ketundukan.

 

Baca Juga: 6 Adab Keluar Rumah Agar Tetap Berkah

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp