batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam menjalani kehidupan, motif dan perasaan orang beriman sejatinya harus selalu diimbangi dengan prinsip-prinsip syariat atau hukum Islam. Hal ini penting agar tindakan dan keputusan yang diambil senantiasa sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan dalam agama. Salah satu contoh hal yang perlu diimbangi adalah tindakan mendoakan non-Muslim. Artikel ini akan mengulas tentang hukum mendoakan non-Muslim dalam Islam, khususnya dalam konteks mendoakan ampunan dan rahmat.
Baca Juga: Tidak Selalu Wajb, Ini Dia Hukum Menjawab Salam Non-Muslim
Dikutip dari muslim.or.id, para ulama dan cendekiawan agama telah menggali dan mengkaji berbagai ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk mengambil hukum terkait mendoakan non-Muslim. Beberapa ayat dan hadis yang menjadi acuan dalam mengambil hukum ini antara lain adalah:
1. Ayat Al-Quran QS. Al-Ahzab: 36:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."
2. Ayat Al-Quran QS. Ibrahim: 36:
"Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
3. Hadis Nabi Muhammad SAW:
"Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’, namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’”
Hukum Mendoakan Non-Muslim
Dalam Islam, hukum mendoakan non-Muslim dapat dilihat dari dua kondisi. Kondisi-kondisi tersebut yaitu:
1. Mendoakan Ampunan dan Rahmat untuk Non-Muslim yang Masih Hidup:
Ada pandangan berbeda dalam konteks mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-muslim yang masih hidup. Ulama seperti Al-Qurthubi berpendapat bahwa tidak ada masalah untuk mendoakan kebaikan dan memohonkan ampunan bagi orang tua non-muslim selama mereka masih hidup. Dalam pandangan ini, doa tersebut dimaksudkan agar mereka mendapatkan petunjuk dan rahmat Allah. Hal ini bukan berarti bahwa kekafiran mereka diberi ampunan, tetapi doa tersebut dimaksudkan agar Allah memberikan petunjuk bagi mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
2. Mendoakan Ampunan dan Rahmat untuk Non-Muslim yang Sudah Meninggal:
Para ulama sepakat bahwa hukum mendoakan ampunan bagi non-muslim yang telah meninggal dalam keadaan kafir (tidak beragama Islam) adalah haram. An-Nawawi mengatakan:
"Menyalati dan mendoakan ampunan bagi non-muslim haram berdasarkan nash Al-Quran dan ijma’ (kesepakatan ulama)" (al-Majmu’ 5/199).
Ibnu Taimiyah juga menyampaikan pandangan serupa:
"Memohon ampunan bagi non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan al-Quran, al-Hadits, dan ijma’ (kesepakatan ulama)" (Majmu’ al-Fataawaa 12/489).
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an dalam QS. Al-Mumtahanah Ayat 4 yang artinya:
"Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,’ kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, ‘Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu.’"(QS. Al-Mumtahanah: 4).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa contoh Ibrahim memohonkan ampunan bagi ayahnya adalah situasi khusus, berdasarkan janji yang telah dia berikan. Namun, ketika ayahnya dinyatakan sebagai musuh Allah, Ibrahim pun berlepas diri darinya. Oleh karena itu, memohonkan ampunan bagi non-muslim yang meninggal dalam keadaan kafir tidaklah tepat. Azab Allah sudah ditetapkan atas mereka dan tidak akan ada manfaat dari doa dan syafaat bagi mereka.
Dalam Islam, mendoakan non-Muslim memiliki landasan hukum yang beragam, tergantung pada kondisi dan tujuan dari doa tersebut. Mendoakan rahmat dan ampunan bagi non-Muslim yang masih hidup diperbolehkan, dengan tujuan memohonkan petunjuk dan hidayah dari Allah. Namun, mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-Muslim yang sudah meninggal tidak diperbolehkan, karena Allah telah menetapkan azab bagi mereka yang meninggal dalam kekafiran atau kesyirikan. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum ini agar tindakan dan doa kita senantiasa sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: 8 Adab dalam Beri Salam Menurut Ajaran Islam
Wallahua’lam Bishowab
Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan dan petunjuk dalam menghadapi fitnah harta dan anak. Semoga kita dapat menjalankan tanggung jawab kita dengan baik, sehingga harta dan anak menjadi sarana bagi kita untuk mendapatkan keberkahan-Nya. Amin.