batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam agama Islam, terdapat pandangan yang beragam mengenai hukum wanita muslimah membuka auratnya di depan wanita non-muslim. Perselisihan pendapat ini menggambarkan kompleksitas dalam menafsirkan ajaran Islam. Dalam artikel ini, kami akan merujuk pada pandangan beberapa ulama dan madzhab fiqih yang dikutip dari beberapa sumber. Yuk Simak!!
Baca Juga: Hukum Mendoakan Teman Non-Muslim dalam Islam
Pandangan Ulama
Pandangan mayoritas ulama, yang dikenal sebagai "jumhur," menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di depan wanita non-muslim adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Pandangan ini didasarkan pada beberapa dalil. Pertama, ayat Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31, yang menginstruksikan agar wanita menutup aurat mereka kecuali bagi orang-orang tertentu. Jumhur ulama menafsirkan bahwa kata "نِسَائِهِنَّ" merujuk pada wanita-wanita muslimah. Hadis dari Umar bin Khattab yang melarang wanita ahli kitab masuk ke kamar mandi bersama wanita muslimah juga digunakan sebagai argumen pendukung.
Pandangan ini memiliki tujuan untuk melindungi aurat wanita muslimah dari pandangan orang-orang yang bukan mahramnya, termasuk wanita non-muslim. Dikhawatirkan jika aurat terbuka di hadapan mereka, bisa saja informasi tersebut tersebar kepada laki-laki non-muslim, yang akan bertentangan dengan prinsip menjaga kesucian aurat.
Pandangan Hambali dan Sebagian Syafi'i
Namun, Madzhab Hambali dan sebagian dari Madzhab Syafi'i memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di depan wanita non-muslim adalah sama dengan batasan aurat di hadapan wanita muslimah lainnya, yaitu antara pusar dan lutut. Mereka berargumen bahwa karena kedua kelompok ini memiliki jenis kelamin yang sama, maka batasan aurat yang berlaku untuk wanita muslimah juga berlaku untuk wanita non-muslim.
Baca Juga: Hati-hati Bertransaksi, Ini Dia Hukum Diskon (Potongan Harga) dalam Islam
Argumen yang digunakan adalah bahwa ayat yang digunakan oleh jumhur ulama, yakni "wanita mereka," dapat mencakup wanita muslimah maupun non-muslim secara umum.
Jadi dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat antara ulama dan madzhab fiqih mengenai hukum wanita muslimah membuka auratnya di depan wanita non-muslim. Pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa aurat harus ditutup seluruhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Namun, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa batasan aurat bisa lebih longgar di hadapan wanita non-muslim, sebatas antara pusar dan lutut.
Dalam menjalankan praktik beragama, penting bagi setiap individu untuk mencari pemahaman yang akurat dan merujuk kepada otoritas keagamaan yang diakui. Artinya, pemahaman mengenai hukum aurat harus didasarkan pada dalil-dalil yang sahih serta pandangan yang diterima dalam madzhab tertentu.
Baca Juga: Tidak Selalu Wajb, Ini Dia Hukum Menjawab Salam Non-Muslim
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com