3 Hal yang Harus Dibasuh Saat Wudhu, Nomor 2 Jangan Diremehkan

By. Darma Taujiharrahman - 23 Feb 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Hai sobat Annabil!!! Taukah kalian bahwa ada beberapa ketentuan-ketentuan dalam rukun wudhu yang mengandung tuntunan untuk membasuh beberapa bagian dalam tubuh namun seringkali masih disalah artikan. Yuk simak penjelasan berikut ini.

 

Dalam al-Quran tata cara berwudhu telah diterangkan pada surat al-Maidah ayat 6, pada ayat tersebut Allah SWT membagi perilaku wudhu kepada dua jenis yaitu ada beberapa bagian yang dibasuh dan ada bagian yang cukup hanya diusap saja.

 

Beberapa bagian yang cukup diusap saja yaitu pada kepala dan telinga. Meski begitu, sebenarnya hukum mengusap telinga hanyalah sebatas sunnah karena tidak tergolong pada rukun wudhu.

 

Baca juga: 2 Kategori Air yang Terkena Najis, Nomor 2 Jarang Diperhatikan

 

Berikut ini penjelasan mengenai bagian-bagian dari anggota tubuh dan menjadi rukun wudhu yang bilamana tidak dilakukan makan dapat dinyatakan secara fiqih bahwa wudhu tersebut adalah tidak sah. berikut penjelasannya.

 

1. Bagian Muka

 

Taukah sobat Annabil sekalian, bahwa membasuh muka merupakan bagian dari rukun wudhu yang harus dikerjakan. Bagian ini juga sudah jelas tertulis pada tuntunan al-Quran surat al-Maidah ayat 6. Lantas bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam melaksankan ini.

 

Membasuh adalah suatu aktivitas mengalirkan air ke bagian tertentu dengan disertai pijatan-pijatan ringan agar memastikan bahwa seluruh bagian yang harus dijangkau dapat terpenuhi.

 

Beberapa batasan yang harus diperhatikan oleh umat muslim dalam membasuh muka adalah seluruh daerah pada bagian yang tidak berbulu. Adapun bagian jenggot dan kumis, beberapa ulama besar seperti Imam Abu Hanifah dan juga Imam Syafi'i berpendapat bahwa itu bukan merupakan bagian muka, namun beberapa ulama lainnya seperti Imam Malik menjelaskan apabila kondisi rambut pada jenggot ataupun kumis adalah terurai maka termasuk bagian yang wajib dibasuh. 

Dan bila kondisi kumis ataupun jenggot tidak terurai, maka menyelah-nyelahi jenggot dan / atau kumis saat wudhu adalah tidak wajib dan hal ini disepakati oleh kebanyakan ulama seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i dan Ibnu Abdil Hakim.

 

2. Bagian Kedua Tangan

 

Selain bagian muka, kedua tangan juga menjadi rukun yang wajib dibasuh saat wudhu sebagaimana membasuh pada bagian muka. Namun batasan-batasan manakah yang harus diperhatikan saat membasuh kedua tangan? berikut penjelasannya.

 

Sebagaimana dijelaskan pada al-Quran surat al-Maidah ayat 6 bahwa bagian yang wajib dibasuh dari kedua tangan adalah bagian tangan sampai dengan daerah siku. Meski begitu ada beberapa ulama yang memahami arti pada huruf (إلى)  dalam al-Maidah ayat 6 dengan 2 penjelasan yaitu yang artinya adalah "sampai" dan "dengan" .

 

Perbedaan ini terjadi karena pemahaman lisan Arab pada kata "tangan" yang memiliki arti tiga kompenen bagian yaitu telapak tangan saja, telapak tangan beserta siku, telapak tangan beserta siku dan lengan atas.

 

Namun umumnya yang berlaku di Indonesia adalah menggunakan pendapat yang menjelaskan bahwa yang diwajibkan hanyalah membasuh tangan sampai dengan bagian siku sebagaimana dijelaskan pada lafaz tersebut dan hal ini sudah dianggap memenuhi kententuan membasuh kedua tangan dalam wudhu.

 

Baca juga: 3 Hal yang Apabila Terkena Najis Harus disucikan

 

3. Membasuh Bagian Kaki

 

Selain bagian muka dan kedua tangan, membasuh kaki juga menjadi rukun yang wajib dibasuh saat wudhu sebagaimana membasuh pada bagian muka ataupun tangan. Namun batasan-batasan manakah yang harus diperhatikan saat membasuh kaki? berikut penjelasannya.

 

Sebagaimana yang terjadi pada pembahasan bagian tangan dengan disertakaanya huruf (إلى) pada ayat tersebut. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa huruf tersebut memiliki arti sampai, sehingga batasan yang harus dibasuh dari bagian kaki adalah kedua ka'ab atau dalam istilah Indonesia dapat disebut dengan kedua mata kaki.

 

Beberapa ulama menambahkan pengertian dari kedua mata kaki adalah tulang menonjol di ujung bawah betis yang pada zaman dahulu sering digunakan sebagai tempat mengikat sandal.

 

WaAllahu a'lam bissowab

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com

 

Baca juga: 4 Adab Buang Air Besar, Nomor 3 Jangan Disepelekan



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp