batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! Taukah kalian bahwa dalam bersuci (wudhu dan mandi) agama Islam telah memberikan kententuan pada jenis-jenis air yang bisa digunakan. Namun perlu sobat Annabil tau bahwa ada beberapa jenis air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa ketentuan air yang boleh digunakan bersuci adalah air yang tidak tercampur najis ataupun air yang belum terpakai untuk bersuci dalam bahasa mudahnya dapat disebut dengan air murni atau air mutlak. Meski begitu ada beberapa ketentuan khusus dalam memahami air yang suci sebagaimana tercantum pada artikel ini klik.
Dan berikut ini beberapa jenis air lainnya yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, berikut penjelasannya.
Baca juga: 2 Kategori Air yang Terkena Najis, Nomor 2 Jarang Diperhatikan
1. Air yang terkena najis
Beberapa hal yang perlu kita fahami dari sifat-sifat air sebagaimana yang diajarkan dalam tuntunan Islam adalah tiga macam yaitu: warna, bau, dan rasa.
Dalam hal najis, tentunya sudah dapat dipastikan bahwa air yang terkena najis adalah tidak dapat digunakan untuk bersuci dengan tanda bahwa terjadi peribahan pada ketiga unsur sifat air.
Namun beberapa ulama menyampaikan bahwa apabila dalam kasus yang terjadi, najis tidak menyebabkan berubahnya salah satu unsur sifat air beberapa ulama ada yang menganggapnya tetap najis dan ada juga yang menganggapnya hanya sekedar makruh.
Namun dalam hadist telah disampaikan bahwa sesungguhnya sedikitnya najis yang tercampur dalam air tetaplah merusak kualitas air tersebut, sehingga penggunaannya untuk bersuci tidaklah dianjurkan.
Dalam ketentuan lain juga dijelaskan bahwa air yang melimpah dapat mensucikan najis yang sedikit. Ketentuan ini menjelaskan bahwa secara etika bersuci, pastikanlah bahwa air yang digunakan adalah terhindar dari najis, namun bila sudah terkena najis maka bersihkanlah dengan air yang lebih banyak agar najis tersebut bersih dan menjadi suci.
2. Air yang berubah
Selain karena terkena najis, sifat air juga dapat berubah akibat tercampur dengan barang lain yang tidak bernajis seperti susu. Tercampurnya air dengan susu tentunya akan merubah beberapa sifat air khususnya dalam hal warnanya. Dalam hal ini, kondisi air tetaplah dihukumi suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
3. Air musta'mal (yang sudah terpakai)
Air musta'mal atau air yang sudah terpakai adalah jenis air yang semula suci, namun telah digunakan untuk aktivitas bersih-bersih seperti cuci tangan, cuci kaki, cuci baju, piring dan lain sebagainya. Maka sejatinya air tersebut tetaplah suci selama tidak merubah sifat aslinya, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci alias tidak mensucikan.
Meski begitu sebagian ulama tetap menghukuminya dengan makruh karena alasan tidak diketahui pastinya oleh seorang hamba bahwa apakah air tersebut sudah digunakan ataupun belum digunakan. Sehingga ketika sudah diketahui tersedianya air musta'mal, seorang muslim saat hendak melakukan ibadah sholat dilarang melakukan tayammum, namun diperbolehkan menggunakan air tersebut.
Baca juga: 4 Adab Buang Air Besar, Nomor 3 Jangan Disepelekan
4. Sisa air minum
Terjadi banyak perbedaan tentang sisa air minum yang digunakan untuk bersuci. Sejatinya pengertian air minum ini tidak hanya berlaku untuk manusia saja, melainkan juga air minum untuk hewan.
Secara dasar, hanya air liur yang najis hanya berlaku pada hewan-hewan seperti babi dan juga anjing, meski begitu beberapa pendapat memandang bahwa binatang buas (bertaring) adalah haram dagingnya sehingga juga diibaratkan haram liurnya.
Nabi Muhammad SAW pernah menjelaskan dalam sabdanya tentang air sisa minum yang jika lebih dari dua qullah adalah tetap suci. Hal ini yang terjadi di pedesaan saat seseorang bersuci dengan air sungai sedang disisi lain terdapat anjing yang sedang minum dari air sungai tersebut.
Artinya air sisa minum adalah suci, dengan pengecualian pada air dibawah dua qullah yang terkena liur anjing dan babi.
5. Sisa air setelah bersucinya laki-laki atau perempuan
Berbeda dengan air musta'mal, air bekas thaharah memiliki spesifikasi sebagai air bekas melakukan alaman thaharah seperti wudhu ataupun mandi. Beberapa mazhab seperti Imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah menganggapnya seperti air mutlak, dengan catatat tidak tercampur dengan unsur yang merubah sifat-sifatnya.
Tidak ada perdebatan bahwa air bekas bersucinya laki-laki adalah sama dengan air mutlak, namun terjadi perbedaan pendapat pada air bekas perempun. Lalu apakah bisa seorang laki-laki bersuci dengan air bekas bersucinya perempuan?
Beberapa pendapat menyatakan (1) tidak boleh, sedang pendapat lainnya hanya (2) membatasi bersuci karena junub atau haid. Namun pendapat lain menyatakan boleh selama mereka (3) bersuci secara bersama-sama (suami dan istri).
Ketiga perbedaan ini berdasar pada hadist-hadist dari Maimunah, Al Ghifari dan Abdullah bi Sarjis.
Berbagai pendapat menjelaskan bahwa hadist terbaik adalah yang disampaikan oleh Maimunah yaitu pada pendapat nomor (3) yang artinya bahwa mandi dari bekas perempuan yang junub adalah boleh.
6. Hukum berwudhu dengan air perasan kurma
Terjadi pengecualian pada hukum perasan air kurma yang mana meski dapat merubah sifat-sifat air, namun tetap dianggap mutlak dan dapat digunakan untuk bersuci.
Hal ini sebagiamana diriwayatkan dari hadist Nabi Muhammad SAW bahwa "kurma adalah baik, dan air yang suci".
Meski begitu banyak dari ulama yang menganggap lemah perawinya sehingga menolak hadist tersebut dan mengedepankan dalil firman Allah SWT pada al-Maidah ayat 6.
"Lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)"
Dan pada sabda Nabi yang menjelaskan sebaik-baiknya air adalah air mutlak, namun kasus yang seperti ini adalah jarang ditemukan di Indonesia karena Indonesia bukanlah produsen utama buah kurma. Maka penggunaan sisa perasan air kurma untuk berwudhu adalah tidak dianjurkan.
WaAllhua'alam Bisowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com
Baca juga: 3 Hal yang Harus Dibasuh Saat Wudhu, Nomor 2 Jangan Diremehkan