Ketentuan Darah Haid dan Masa Haid dalam Fikih

By. Siti Rahmawati - 21 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Kata haid dalam Bahasa Arab bermakna yang berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah syara' adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat usia yang mungkin terjadi kehamilan bukan karena penyakit ataupun melahirkan.

 

Menurut jumhur ulama, seorang perempuan dikatakan mengalami haid ialah ketika ia telah mencapai usia 9 tahun. Sehingga darah yang keluar dari kemaluan anak kecil yang belum berusia 9 tahun tidak dianggap sebagai haid, hanya saja hal itu disebut darah istihadlah. Sedangkan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid, menurut madzhab Syafi'i adalah tanpa batas usia.

 

Berbeda dengan madzhab Syafi'i, tiga madzhab lainnya memberikan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam usia tersebut. Madzhab Maliki menyatakan bahwa usia maksimal perempuan dapat haid adalah 70 tahun, selebihnya jika ada darah yang keluar disebut darah istihadlah. Madzhab Hanafi memilih usia di atas 55 tahun dan madzhab Hambali pada usia 50 tahun.

 

Batas Waktu Haid

Batas minimal seorang perempuan dinyatakan haid adalah jika darah yang keluar masih dalam rentang waktu sehari semalam. Sehari semalam yang dimaksud di sini adalah setara dengan 24 jam. Apabila seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya dan berhenti sebelum melalui 24 jam maka tidak disebut haid. Namun, perlu diingat bahwa bukan berarti darah yang keluar harus terus menerus selama sehari semalam, tetapi keluarnya darah tersebut mungkin terputus-putus namun masih dalam batas waktu 24 jam.

 

Baca juga :

 

Sebagai contoh, si A melihat darah keluar pada waktu awal dhuhur, kemudian dia tidak melihat lagi sampai waktu maghrib, dan darah berhenti kembali sampai dia melihat lagi pada awal dhuhur. Maka kondisi ini disebut haid. Bila sampai dhuhur ia tidak melihat ada darah yang keluar lagi maka tidak termasuk haid.

 

Adapun batas maksimal haid seorang perempuan adalah 15 hari (dihitung dengan malam harinya). Jika darah keluar setelah 15 hari maka tidak termasuk haid, tetapi darah istihadlah. Walaupun seorang perempuan memiliki siklus haid seperti 6 hari setiap bulan, jika masih ada darah yang keluar dalam kurun waktu 15 hari tersebut tetap disebut haid.

 

Batas minimal suci bagi perempuan adalah 15 hari. Apabila seorang perempuan mengalami menstruasi selama 3 hari, kemudian terputus sampai 14 hari atau kurang, maka darah yang keluar setelahnya bukanlah darah haid. Sedangkan batas maksimal suci bagi perempuan adalah tidak terbatas.

 

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan apapun warnanya, tetap dianggap darah haid selama memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan. Hanya saja, warna-warna tersebut menunjukkan status kekuatannya. Warna merah tidak sekuat warna hitam, tetapi ia lebih kuat dari warna merah kekuningan ( شقزح ). Sedangkan warna كدرح keruh (antara hitam dan putih) lebih kuat dari warna kuning, tetapi lebih lemah dari warna pirang tadi.

 

Perbedaan warna ini menjadi tampak implikasinya ketika darah yang keluar bukan satu warna, sehingga perlu ditentukan kapan haid dan kapan istihadlah. Sebagai contoh, si A keluar darah warna hitam 5 hari, kemudian 3 hari selanjutnya warna merah.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp