Ketentuan Darah Istihadhoh dalam Fikih Islam

By. Siti Rahmawati - 21 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari farji' wanita dalam kurun waktu yang relatif lama, atau melebihi kebiasaan lama haidnya yang disebabkan oleh gangguan atau penyakit.

 

Istihadlah adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada masa haid ataupun nifas. Perempuan yang belum berusia 9 tahun apabila melihat darah keluar dari kemaluannya tidak disebut haid tetapi darah istihadlah. Begitupun darah yang keluar melebihi batas hari maksimal haid ataupun sebaliknya, di mana darah yang keluar tidak sampai batas minimal haid juga disebut istihadhah.

 

Perbedaan Istihadhah dengan Darah Haid atau Nifas
Berikut ini adalah perbedaan mendasar tentang darah istihadah dengan darah lainnya:

1. Tidak Mengena Usia Minimal dan Maksimal
Wanita bisa kapan saja mengalami istihadhah, baik sebelum umur 9 tahun, 50 tahun, atau kapan saja.

 

Baca juga :

 


2. Tidak Ada Jadwal Pasti
Istihadhah tidak keluar begitu saja dengan jadwal tertentu. Darahnya bisa keluar seringa tau jarang. Namun, istihadhah tidak mempunyai ketetapan seperti darah haid yang sudah pasti keluar setiap bulan.



3. Darahnya adalah darah penyakit
Berbeda dengan haid yang keluar dari Rahim wanita dan menandakan bahwa wanita tersebt sehat dan normal, keluarnya darah haid pada hakikatnya adalah darah penyakit.



4. Warna
Warna darah istihadhah kadang berwarna merah pucat tanpa aroma atau bau yang menyengat seperti halnya darah haid.

 

Status istihadlah dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari adalah seperti beser, yaitu hadats kecil. Ia masih boleh puasa, shalat, berhubungan suami-istri, dan ibadah lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang istihadlah, di antaranya:

 

a. Hendaknya berhati-hati dalam bersesuci dan menghilangkan najis.

b. Sebelum berwudlu hendaknya terlebih dahulu membersihkan kemaluan, kemudian disumbat dengan kapas atau kain.

 

c. Selalu membasuh ulang bagian kemaluan dan sekitarnya setiap akan berwudlu.

 

d. Untuk ibadah fardhu seperti shalat 5 waktu, harus selalu memperbaharui wudlu, sedangkan ibadah sunnah boleh dengan sekali wudlu untuk melaksanakan banyak shalat sunnah.

 

e. Hendaknya menyegerakan shalat setelah berwudlu. Dan hendaknya pula berwudlu ketika telah masuk waktu shalat. Apabila wudlu dilakukan di awal waktu dan baru shalat di akhir waktu, jika sebab keterlambatan adalah faktor keteledoran maka hal ini dilarang.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp