Klasifikasi Golongan Mustahadhah atau Orang yang Mengalami Istihadhoh

By. Siti Rahmawati - 21 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari, maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid. Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat.

 

Lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal? Kondisi inilah yang disebut istihadah. Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar, namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya. Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadhah atau darah fasad.

 

Guna memudahkan untuk memahami dan menentukan waktu haid dan istihadhah, Syeikh Khatib as-Syarbini (w. 977 H) dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj membagi kondisi mustahadhah ke dalam beberapa golongan, yaitu:

 

Baca juga :

 

a. Mubtadi'ah mumayyizah

Yang dimaksud dengan mubtadi'ah adalah perempuan yang baru pertama kali mengalami haid. Sedangkan mumayyizah berarti dia mampu membedakan warna darah yang keluar pada saat haid dan mengetahui mana yang lebih kuat di antaranya. Sehingga ia dihukumi haid pada waktu darah yang keluar lebih kuat, dan istihadhah pada kondisi sebaliknya. 

 

Kondisi ini harus memenuhi tiga syarat, yaitu 

1) darah yang lebih kuat tidak lebih dari 15 hari;

2) darah tersebut juga tidak kurang dari sehari semalam;

3) darah yang lemah tidak kurang dari batas minimal suci jika darah tidak terputus. Jika terputus atau darah yang lemah disela-selai oleh darah yang kuat tidak dianggap sebagai mumayyizah.

 

Syarat-syarat di atas perlu dipenuhi agar warna darah dapat menentukan mana yang haid dan mana yang istihadhah. Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah hitam selama 16 hari kemudian darah merah selama 12 hari maka tidak memenuhi syarat yang pertama. Jika darah hitam keluar selama 12 jam kemudian 15 hari selanjutnya darah merah, maka tidak memenuhi syarat kedua. Jika darah hitam keluar selama tiga hari, kemudian darah merah keluar selama 13 hari dan dilanjutkan darah hitam selama 16 hari, maka tidak memenuhi syarat ketiga.

 

Contoh kasus dalam hal ini adalah apabila seorang perempuan mengeluarkan darah hitam selama tiga hari, dan dilanjutkan dengan darah merah selama sepuluh hari, maka sebelum melewati masa 15 hari dia masih dihukumi haid. Hal ini karena dimungkinkan darah terputus sebelum masa 15 hari berlalu. Apabila telah melewati 15 hari baru diketahui dia musthalah mumayyizah. 

 

Sehingga haidnya adalah darah yang berwarna hitam, sedangkan sisanya yang berwarna merah adalah istihadhah. Dalam kondisi ini ia harus segera mandi wajib dan melaksanakan kewajiban sebagaimana biasa, juga perlu mengqadha beberapa shalat yang ditinggalkan pada hari-hari ia mengeluarkan darah merah.

 

Apabila ini telah menjadi kebiasaan atau adat dia dalam haid, maka pada bulan-bulan selanjutnya tidak perlu menunggu 15 hari untuk bersuci. Tetapi ketika darah yang kuat menjadi lemah saat itulah ia harus segera mandi wajib.

 

b. Mubtadi‟ah ghoiru mumayyizah

Yang membedakan kondisi ini dengan kondisi sebelumnya adalah adanya syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak termasuk ke dalam kategori mumayyizah. Pada kondisi ini apabila darah yang keluar melebihi maksimal masa haid, maka haidnya adalah minimal masa haid yaitu sehari semalam dan masa sucinya adalah 29 hari. Hal ini disebabkan haid yang yakin adalah sehari semalam, sedangkan sisanya adalah darah yang diragukan (masykuk).

 

c. Mu’tadah mumayyizah

Mu'tadah adalah perempuan yang telah terbiasa mengalami haid, sehingga ia telah mengetahui kapan dan berapa lama ia haid karena telah menjadi kebiasaan atau adat baginya.Pada kondisi ini, apabila mengalami istihadhah maka dapat dihukumi tamyiz jikaterpenuhi syarat tamyiz, jika tidak maka dihukumi sebagaimana kebiasaan haid sebelumnya.

 

Baca juga :

 

Contoh kasusnya:

1) Apabila seorang perempuan memiliki adat atau kebiasaan haid selama 7 hari, kemudian ia mengeluarkan darah hitam selama 8 hari dan dilanjutkan dengan darah merah selama 9 hari, maka haidnya adalah yang hitam saja.

 

2) Seorang perempuan mengeluarkan darah selama 16 hari sedangkan ia memiliki kebiasaan haid selama 6 hari, maka ia tidak termasuk mumayyizah dan haidnya dihukumi sebagaimana adat haidnya.

 

d. Mu’tadah ghoiru mumayyizah

Kondisi ini adalah di mana seorang perempuan mengetahui kebiasaan haidnya yang terdahulu tetapi tidak memenuhi syarat tamyiz sehingga hukum haidnya adalah kembali kepada kebiasaan haid yang terdahulu. Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah ra. :

 

Artinya: “Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ada seorang perempuan yang melihat banyak darah keluar dari kemaluannya, lantas Ummu Salamah ra. meminta fatwa kepada Rasulullah Saw dan dijawab oleh beliau hendaknya ia melihat jumlah malam dan hari di mana ia terbiasa haid sebelumnya, maka tinggalkanlah shalat sejumlah hari itu‟.”

(HR. An-Nasa‟i dan lainnya).

 

Untuk menentukan kebiasaan (‘aadah) dapat dilihat dari waktu haid dan suci meskipun baru sekali terjadi. Misalkan seseorang setiap kali haid selalu berlangsung selama 3 hari, kemudian pada bulan selanjutnya ia haid selama 5 hari. Pada bulan selanjutnya ia mengalami istihadhah, maka hukum haidnya bila ia bukan mumayyizah dikembalikan kepada yang 5 hari meskipun yang 5 hari ini baru sekali.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp