batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Rambut sering kali diibaratkan sebagai mahkota bagi para wanita. Sebagai mahkota, rambut menjadi perhiasan yang mampu menambah keindahan dan kecantikan. Namun, sayangnya tidak semua wanita Muslimah mengetahui bagaimana seharusnya memperlakukan rambut sebagai mahkota ini, sesuai dengan ajaran Islam. Allah Ta'ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya."
Baca Juga: Ini Dia Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Dalam konteks ini, Allah melarang wanita untuk memperlihatkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa terlihat. Dalam pandangan para ulama, rambut termasuk perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa rambut memiliki peranan penting dalam hal berhias, terutama bagi wanita. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika rambut sering diibaratkan sebagai mahkota wanita, karena dengan tampilan yang rapi, indah, dan cantik, seorang wanita dapat memancarkan kecantikan dirinya.
Dalam buku "Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dijelaskan bahwa wanita dilarang untuk memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuhnya kecuali kepada suami atau mahram, atau kepada wanita lain, atau pihak-pihak tertentu sesuai dengan hukum syariat. Rambut, sebagai salah satu bentuk perhiasan yang tidak tampak, juga diharapkan untuk dirawat dengan baik. Terutama jika rambut ini akan diperlihatkan untuk menyenangkan suami. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Dia adalah wanita yang patuh ketika disuruh (suami), menarik ketika dilihat (suami), dan menjaga suami baik dalam hal kehormatan diri maupun harta suaminya." (HR Nasa'i)
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa memiliki rambut, hendaknya ia merawatnya." (HR Abu Dawud). Hadis ini menjelaskan bahwa seorang wanita Muslimah atau istri dianjurkan untuk merawat dan memperindah rambutnya, khususnya ketika ingin diperlihatkan dan disukai oleh suaminya.
Hukum Syariat tentang Rambut Wanita
Syariat Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rambut wanita. Berikut adalah beberapa hukum syariat yang berkaitan dengan rambut wanita, berdasarkan penjelasan dari Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah:
1. Mengumpulkan Rambut di Atas Kepala
Dilarang mengumpulkan rambut di bagian paling atas kepala, seperti mengikatnya menjadi satu. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan tentang dua golongan yang akan masuk neraka, salah satunya adalah wanita yang memiliki cambuk seperti ekor sapi dan menggunakannya untuk menyakiti orang lain.
Baca Juga: Ini Dia 8 Aturan Memotong Rambut bagi Wanita dalam Islam
2. Melingkarkan Rambut seperti Sorban
Tidak diperbolehkan mengumpulkan rambut atau melilitkannya seperti sorban yang sering dipakai oleh pria. Ini disebabkan karena tasyabbuh atau meniru penampilan pria.
3. Mengumpulkan Rambut dengan Ikatan Tertentu
Wanita diperbolehkan untuk mengumpulkan rambutnya menjadi satu ikatan atau kepangan, selama rambut tersebut tertutup dari pandangan yang tidak halal. Tidak ada larangan khusus terkait hal ini.
Rambut wanita dalam pandangan Islam memiliki aturan-aturan khusus yang perlu diikuti. Rambut diibaratkan sebagai mahkota kecantikan, sehingga perlu dirawat dengan baik sesuai dengan ajaran agama. Seorang wanita Muslimah sebaiknya menjaga tata cara berhiasnya dan memahami hukum-hukum yang berlaku terkait rambut. Dengan merawat rambut dengan baik, wanita dapat mencerminkan keindahan dirinya yang sesuai dengan tuntunan Islam.
Baca Juga: Hukum Hair Extension atau Sambung Rambut dalam Islam
Wallahu a'lam bisshowab
Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com