Ini Dia 7 Transaksi Haram dalam Islam yang Harus Kamu Tau

By. Dewi Savitri - 22 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam Islam, transaksi bisnis merupakan aspek penting dalam kehidupan ekonomi. Namun, tidak semua transaksi diizinkan dalam ajaran agama. Terdapat tujuh jenis transaksi yang haram dilakukan oleh umat muslim. Tujuh transaksi tersebut yaitu sebagai berikut:

 

Baca Juga: Hati-hati Bertransaksi, Ini Dia Hukum Diskon (Potongan Harga) dalam Islam

 

1. Riba (Bunga)

 

Riba secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks transaksi, riba terjadi ketika ada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Riba diharamkan dalam al-Qur'an, al-Hadits, dan Ijma' (kesepakatan) para ulama karena termasuk dosa besar yang menghapus kebajikan.

 

2. Maysir (Perjudian)

 

Maysir adalah segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dari kedua pihak. Segala bentuk spekulasi atau untung-untungan termasuk dalam kategori judi dan diharamkan dalam Islam.

 

3. Gharar (Ketidakpastian)

 

Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan mengenai obyek transaksi. Transaksi semacam ini dilarang dalam Islam karena dapat mengakibatkan kerugian dan ketidakadilan.

 

4. Dharar (Penganiayaan)

 

Transaksi dharar adalah transaksi yang bisa menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi salah satu pihak. Dharar juga mencakup unsur penganiayaan dan kecurangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

 

Baca Juga: 3 Prinsip Syariah yang Tidak Boleh Dilanggar dalam Penggunakan Emoney

 

5. Transaksi Maksiat

 

Transaksi maksiat terkait dengan usaha yang melanggar hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk transaksi ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan harus dihindari.

 

6. Suht (Barang Haram)

 

Suht adalah barang yang diharamkan zatnya, baik untuk dikonsumsi, diproduksi, maupun diperdagangkan, sesuai dengan nash yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits. Melibatkan barang haram dalam transaksi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip syariah.

 

7. Risywah (Suap)

 

Risywah adalah pemberian yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau membatalkan barang yang benar, serta membenarkan barang yang seharusnya batal. Dalam hukum Islam, menerima atau memberikan suap dianggap sebagai dosa besar dan harus dihindari.

 

Penting bagi umat Muslim untuk menghindari jenis transaksi di atas, karena melanggar ketentuan agama dan dapat merusak moral serta nilai-nilai keadilan dalam bisnis. Dalam menjalankan transaksi ekonomi, perhatikan prinsip-prinsip Islam dan jauhkan diri dari bentuk transaksi yang diharamkan agar kehidupan ekonomi Anda senantiasa berada dalam cakupan yang diberkahi oleh Allah SWT.

 

Baca Juga: 4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Wajib Kamu Tau

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp