batemuritour.com - Sperma adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan yang biasanya diiringi dengan kenikmatan dan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri, ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan “ihtilam” atau mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang harus mandi besar.
Pembahasan hukum sperma adalah merupakan hal yang penting mengingat terkadang tidak jarang keberadaan sperma tersebut baru diketahui setelah selesai melaksanakan shalat.
Baca juga: 6 Macam Najis Yang Perlu Kamu Ketahui, Nomor 6 Jangan Dilalaikan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sperma; apakah suci atau najis? Pertama, Imam Malik, Abu Hanifah menyatakan bahwa sperma hukumnya najis hal ini sebagaimana ditulis pada kitab bidayatul mujtahid wa nihayatul muwtasid.
Jika ia mengenai anggota tubuh atau pakaian maka wajib disucikan. Hanya saja, menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering, cara menyucikannya cukup dikerik (digosok). Sedangkan menurut Malik, cara menyucikannya adalah dengan membasuhnya (mencucinya), baik sperma tersebut dalam keadaan masih basah atau sudah kering.
Kedua, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan Daud al-Dzahiri menegaskan bahwa sperma itu suci .Mereka juga membantah fakta yang digunakan kelompok pertama, bahwa keluarnya sperma dari lubang kencing tidak otomatis membuatnya najis. Sebab permasalahan suci dan najis hanya terkait pada hal-hal yang ada di luar tubuh manusia, bukan hal-hal yang masih ada dalam tubuhnya.
Karenanya, persentuhan sperma dengan benda najis yang terjadi dalam tubuh seseorang tidak membuatnya najis, berbeda jika persentuhan tersebut terjadi di luar tubuhnya. Sebaliknya, kelompok pertama juga menyanggah pemahaman kelompok kedua terhadap hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah, bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama.
Baca juga: 3 Hal yang Harus Dibasuh Saat Wudhu, Nomor 2 Jangan Diremehkan
Dalam keadaan seperti ini, hadits kelompok pertama lebih diunggulkan daripada hadits kelompok kedua, Akan tetapi, kelompok kedua membantah sanggahan ini dan menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut, sebab hadits-hadits itu bisa difahami secara bersamaan (al-jam’u baina al-adillah), yaitu bahwa mencuci sperma dilakukan untuk kebersihan semata sedangkan mengeriknya saja sudah dianggap cukup untuk menyucikannya.
Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menegaskan kesucian sperma merupakan pendapat yang kuat. Karena, jika sperma dihukumi najis maka untuk menyucikannya tidak cukup dengan mengeriknya, melainkan harus mencucinya.
WaAllhua'alam Bisowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com
Baca juga: 6 Jenis Air Untuk Bersuci, Nomor 5 Jarang Disadari