Udzur-udzur Syar’i dalam Sholat Jama’ah

By. Siti Rahmawati - 22 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Keutamaan shalat berjamaah 27 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian. Apalagi jika sholat berjamaah dilakukan di masjid. 

 

Menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan atau udzur untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

 

Para ulama membatasi udzur yang memperbolehkan meninggalkan shalat jamaah dan jum’at dengan dua kaidah:

 

a. Jika menghadiri shalat jamaah akan mengakibatkan kepayahan yang cukup berat (masyaqqah syadidah) dan ia tidak mampu menahannya, maka tuntutan melaksanakan dingin dan sebagainya. Sementara jika kepayahan yang dialami masih tergolong ringan seperti sakit kepala wajar maka hal tersebut tidak dikategorikan uzur dalam meninggalkan shalat jamaah.

 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

 

من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة له إلا من عذر

“barangsiapa yang mendengarkan panggilan adzan, lalu ia tidak menjawabnya (dengan pergi ke masjid). Maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur”

 

Baca juga :

 

Pernah ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma: “apakah yang dimaksud udzur?”. Beliau menjawab:

 

خوف أو مرض

“adanya rasa takut atau sakit” 

(HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al Hakim dengan sanad yang shahih).

 

Juga apa yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu‘alaihi Wasallam:

 

لما مرض تخلف عن الجماعة وقال: مروا أبا بكر فليصل بالناس

 

“Ketika beliau merasa sakit, beliau tidak menghadiri shalat jama’ah. Lalu beliau bersabda: ‘perintahkan Abu Bakar untuk mengimami orang-orang shalat”

(Muttafaqun ‘alaih).

 

b. Jika dengan keluar melakukan shalat jamaah akan berdampak terbengkalainya kemaslahatan yang tidak dapat digantikan oleh orang lain, seperti merawat atau menghibur orang sakit, hilangnya harta dan lain sebagainya maka hal ini termasuk udzur yang memperbolehkan meninggalkan shalat jumat dan jamaah.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp