Batemuritour.com-Dalam melaksanakan sholat berjamaah, makmum terbagi menjadi dua, yaitu makmum masbuq dan makmum muwafiq.
Makmum muwafiq
Makmum muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca fatihah ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal. Jenis makmum ini wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya meskipun imam sudah ruku’.
Makmum muwafiq tidak harus mengikuti gerakan imam dari takbiratul ihram, tetapi asalkan makmum itu sempat membaca surah Al-Fatihah walaupun belum sampai selesai dan dapat ruku bersama imam pada rakaat awal, maka makmum itu sudah dikatakan sempurna.
"Apabila salah seorang di antara kamu datang untuk sholat, sementara kami (imam) sudah sujud, maka hendaklah kamu sujud dan jangan kamu hitung itu satu rakaat, dan barangsiapa mendapati satu rakaat (rukuk) bersama dengan imam, maka ia telah mendapat satu rakaat."
(HR. Abu Dawud)
Baca juga :
Berikut beberapa ketentuan makmum muwafiq:
Jika makmum muwafiq tertinggal dari imam sebanyak satu rukun gerakan secara sengaja makan sholatnya tetap sah.
Jika tertinggal dua rukun gerakan, contohnya, imam sudah melakukan sujud sedangkan makmum masih berdiri membaca Al-Fatihah disebab kelalaian makmum, maka sholatnya tidak sah.
Jika tertinggal dua rukun gerakan, disebabkan terlalu cepatnya imam dalam bacaan dan gerakan, maka hukum shalatnya makmum tetap sah.
Jika tertinggal tiga rukun, contohnya makmum masih belum selesai membaca Al-Fatihah dan imam telah bangun dari sujudnya atau telah duduk tasyahud, maka sholatnya tetap sah. Namun ketika imam selesai mengucapkan salam, makmum harus menambah rakaat untuk menyempurnakan bacaan yang tertinggal.
Melansir pada halaman Kemenag, hukum pada makmum muwafiq ialah diwajibkan untuk melengkapi bacaan Al-Fatihahnya apabila imamnya melakukan rukuk, maka wajiblah makmum itu melengkapi bacaan surah Al-Fatihah sebelum melakukan rukuk.
Makmum masbuq
Sedangkan makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surah al- Fatihah Ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal. Mengenai mekanisme shalat bagi makmum masbuq adalah sebagai berikut:
a. Masbuq yang mendapatkan waktu untuk membaca surah al-Fatihah namun bacaannya belum sempurna, tetapi tidak tersibukkan dengan bacaan-bacaan sunnah, atau masbuq yang tidak mendapatkan waktu sedikitpun membaca surah al-Fatihah ketika imam berdiri.
Baca juga :
Dua kasus masbuq seperti di atas dianjurkan segera mengikuti ruku’nya imam, jika tidak memenuhi ketentuan itu maka:
1) shalatnya bisa batal dengan catatan tidak segera menyusul ruku’nya imam, tidak niat mufaraqah dan tertinggal dua rukun fi’li tanpa uzur atau
2) shalatnya tetap sah namun tertinggal satu rakaat .
b. Masbuq yang belum sempat menyempurnakan bacaan al-Fatihah karena disibukkan melakukan kesunahan seperti membaca ta'awudz, iftitah dan lain-lain. Kasus masbuq seperti ini menurut para ulama harus menyempurnakan bacaan al-Fatihah, namun bisa:
1) batal jika dengan sengaja mengikuti ruku’nya imam sebelum menyempurnakan bacaan al-Fatihah;
2) mendapat rakaat penuh jika setelah menyempurnakan bacaan al-Fatihah ia dapat kesempatan mengikuti ruku’nya imam;
3) tertinggal satu rakaat jika imam telah i'tidal sebelum makmum menyelesaikan bacaan al-Fatihah;
4)wajib segera mengikuti gerakan imam jika ia sudah menyempurnakan bacaan al- Fatihah, imam beranjak sujud;
5) wajib mufaraqah jika ia belum sempat menyempurnakan bacaan al-Fatihah sementara imam beranjak sujud. Ketentuan di atas merupakan pendapat yang kuat. Menurut pendapat lain adalah makmum masbuk langsung mengikuti ruku‟nya imam tanpa menyempurnakan bacaan al-Fatihah
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com