Syarat-syarat, Sunah hingga Hal-hal Makruh dalam Shalat Jamaah

By. Siti Rahmawati - 22 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Secara umum, shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan memenuhi semua ketentuan shalat berjamaah.

 

Adapun pengertian secara bahasa, jamaah berarti berkumpul, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersamaan, baik dua orang atau lebih dengan memilih seorang imam untuk memimpin.

 

Salah satu dalil dalam Alquran yang menerangkan anjuran mengenai shalat berjamaah adalah surat Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:

 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

 

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

 

Ada juga sabda Nabi Muhammad SAW yang juga menjadi dalil hadits mengenai anjuran shalat berjamaah. Berikut bunyi hadisnya:

 

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

 

Artinya: “Dan Rasulullah SAW bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat,"

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Baca juga :

 

Ada beberapa syarat sah atau syarat mutlak yang harus dipenuhi umat Muslim dalam melaksanakan shalat berjamaah. Sebagai berikut:

 

a. Makmum niat jamaah mengikuti imam

b. Makmum mengikuti gerakan imam

c. Makmum tidak mengetahui bahwa imam shalatnya batal, misalnya imamnya berhadas, auratnya terbuka atau meninggalkan satu rukun shalat

d. Makmum tidak meyakini wajibnya mengulangi (qada‟) shalat bagi imam, seperti imam merupakan orang yang berhadas disebabkan tidak menemukan air dan debu.

e. Imam bukan tergolong ummy. Ummy berarti orang yang tidak bisa menulis dan membaca, disebut ummy karena kondisinya seperti baru dilahirkan oleh ibunya.

 

Namun menurut ahli fikih ummy yaitu orang yang tidak cakap dalam melafalkan bacaan yang lazim dalam shalat baik dari segi makhraj maupun tasydid. Para ulama berbeda pendapat bermakmum kepada orang ummy. 

 

Pertama, Jika kondisi makmum termasuk dalam kategori ummy maka tafsil (dirinci) 1) menurut pendapat pertama shalat yang dilakukan makmum tidak sah jika keberadaan huruf dari surat al-Fatihah yang tidak mampu dibaca, tidak sama dengan imam.

 

Jika sama maka shalat makmum sah. 2) menurut pendapat kedua dari mazhab Malikiyyah sah secara mutlak. Kedua, jika status makmum merupakan orang yang termasuk dalam kategori qari’ maka juga tafsil; menurut pendapat mayoritas mazhab sah dan menurut pendapat mazhab Malikiyyah sah secara mutlak. Karena menurut mereka imam tidak disyaratkan harus mampu membaca fasih.

 

f. Laki-laki atau khunsa tidak boleh bermakmum kepada perempuan atau khunsa

 

g. Posisi makmum tidak di depan imam, kecuali shalat Shiddah Al-Khauf seperti saat perang.

 

h. Makmum mengetahui gerakan imam secara langsung, melihat gerakan makmum lain, mendengarkan suara imam atau pihak lain yang menirukan bacaan imam meskipun tidak ikut serta berjamaah.

 

i. Jika berada diluar masjid disyaratkan tidak ada penghalang antara imam dan makmum dan jaraknya tidak lebih dari 300 zira‟ sementara jika imam dan makmum berada di masjid maka tidak disyaratkan demikian.

j. Runtutan shalat yang dilaksanakan imam sesuai dengan makmum kecuali jika imam shalat fardhu sementara makmum shalat jenazah karena kedua shalat itu tata cara pelaksanaannya tidak sesuai.

 

Baca juga :

 

Sunnah-sunnah shalat Jamaah

a. Meluruskan barisan (saff)

b. Makmum dianjurkan berada di shaf terdepan

c. Imam dianjurkan mengeraskan suara saat takbiratul ihram bacaan sami‟allahu liman hamidah dan salam

d. Bagi makmum masbuk sunnah menyesuaikan zikir-zikir wajib dan sunnah dengan imam.

 

Kemakruhan dalam shalat Berjamaah

a. Tidak meluruskan shaf

b. Bermakmum dengan orang fasik, pembuat bid‟ah dan bagi keduanya juga makruh bertindak sebagai imam

c. Menjadi imam bagi orang yang terjangkit penyakit was-was

d. Menjadi imam bagi orang cadel yang tidak sampai berdampak merubah makna bacaan

e. Gerakan makmum menyertai gerakan imam selain takbiratul ihram

f. Menyendiri dari barisan shalat.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp