Batemuritour.com-Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersamaan, baik dua orang atau lebih dengan memilih seorang imam untuk memimpin.
Salah satu dalil dalam Alquran yang menerangkan anjuran mengenai shalat berjamaah adalah surat Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Ada juga sabda Nabi Muhammad SAW yang juga menjadi dalil hadits mengenai anjuran shalat berjamaah. Berikut bunyi hadisnya:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Dan Rasulullah SAW bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat,"
(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga :
Keutamaan shalat berjamaah banyak sekali. Di antaranya adalah menjadi wasilah terhindar dari api neraka, sekaligus bisa menyelamatkan kita dari sifat munafik. Shalat berjamaah juga mampu semakin meningkatkan peluang diterimanya shalat dibanding dengan shalat sendirian.
Diterimanya shalat kita oleh Allah Swt. membutuhkan berbagai macam persyaratan yang tidak ringan. Shalat yang diterima oleh Allah, dimulai dari dipenuhinya syarat sahnya shalat dan rangkaian rukun yang harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang sudah ditentukan oleh agama.
Selain itu, shalat juga membutuhkan keikhlasan dan kekhusyuan di dalamnya sehingga mampu menyambung dengan sang khalik. Peluang diterimanya shalat dengan berjamaah sangat tinggi karena satu saja jamaah bisa memenuhi unsur-unsur tersebut, maka shalat seluruh jamaah akan diterima Allah Swt. Oleh karena itu alangkah beruntungnya orang yang mampu istiqomah melaksanakan shalat jamaah.
Baca juga :
Definisi dan macam-macam hukum jamaah
Jamaah menurut bahasa berarti taifah (kelompok). Sedangkan menurut istilah fuqaha yaitu keterkaitan shalat antara makmum dan imam, mulai dari permulaan shalat maupun di tengah-tengah shalat. Ada beberapa hukum melaksanakan shalat jamaah. Pembagian hukum ini berdasarkan pada jenis shalat yang sedang dikerjakan. Berikut uraiannya:
a. Fardu ain, yaitu jamaah pada shalat jum‟at bagi orang yang wajib menjalankan
b. Fardu kifayah, jamaah shalat maktubah bagi orang laki-laki yang sudah mukim, selain shalat jum‟at. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jamaah ini: 1) menurut al-Nawawi: fardu kifayah.
Demikian juga diharuskan tampaknya syiar jamaah ditempat melangsungkannya, sehingga jika shalat jamaah di rumah masing-masing sementara syiar jamaah belum tampak maka kewajiban mendirikan shalat jamaah belum gugur. Dengan demikian, seluruh penduduk yang berdomisili di tempat tersebut terkena dosa. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat. 2) menurut al-Rafi'i: sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Baik yang berpendapat fardu kifayah dan sunnah muakkad berlandaskan Firman Allah:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَك
“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka.”
(An-Nisa' 4:102)
c. Sunnah, yaitu jamaah pada shalat sunnah yang dianjurkan dilakukan berjamaah seperti shalat id, istisqa‟ dan sebagainya
d. Mubah, yaitu jamaah pada shalat sunnah yang tidak dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat dhuha, rawatib dan tasbih
e. Makruh, seperti imam shalat ada>’ (dilakukan pada waktunya) sementara makmum melakukan shalat qadha’
f. terlarang yaitu jika aturan shalat yang dilakukan imam dan makmumnya berbeda seperti shalat shubuh dan gerhana
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com