batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam lingkungan kerja, masalah penundaan pembayaran gaji atau upah kepada karyawan seringkali menjadi sumber konflik. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap masalah ini? Bagaimana hukum menunda pembayaran gaji karyawan dalam ajaran agama Islam? Artikel ini akan membahas landasan hukum serta pandangan Islam terkait isu tersebut. Tunggu apa lagi, yuk simak penjelasan dibawah ini!!
Baca Juga: Ini Dia 7 Transaksi Haram dalam Islam yang Harus Kamu Tau
Pertama-tama, mari kita melihat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, di mana Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah). Dari sini, kita dapat melihat pentingnya memberikan upah kepada pekerja dengan segera dan tanpa penundaan yang tidak beralasan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami istilah-istilah yang digunakan dalam Islam terkait transaksi dan pembayaran. Gaji atau upah dalam bahasa Arab dikenal sebagai Al-Arju. Sementara itu, transaksi yang melibatkan imbalan dikenal sebagai Ijarah. Prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya kejujuran dan adil dalam transaksi, di mana semua pihak harus mendapatkan hak mereka tanpa merugikan siapapun.
Namun, penting untuk diingat bahwa imbalan atau gaji hanya boleh diterima setelah semua syarat telah terpenuhi. Ini berarti bahwa karyawan berhak atas gaji mereka setelah mereka menyelesaikan kewajiban kerja yang telah ditetapkan.
Menurut pandangan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, seorang pekerja hanya berhak menerima hak upahnya setelah pekerjaan telah diselesaikan. Dalam kasus sewa-menyewa (ijarah), jika ada barang yang rusak, penyewa harus menggantinya.
Penting juga untuk memahami bahwa meskipun syarat-syarat belum sepenuhnya terpenuhi, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan manfaat sebagian. Namun, jika semua syarat telah dipenuhi dan pemberi kerja secara tidak adil menunda pembayaran gaji, padahal ia mampu untuk membayarnya, tindakan ini dianggap haram. Ini sesuai dengan pendapat Imam Al-Munawi yang dikutip oleh Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian.
Baca Juga: 4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Wajib Kamu Tau
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa mempekerjakan pekerja maka tentukanlah upahnya." Hadis ini menggarisbawahi bahwa penundaan pembayaran gaji tanpa alasan yang sah bukan hanya kejahatan, tetapi juga bentuk kedzaliman terhadap pekerja. Membayar gaji merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa tindakan berbuat zalim, termasuk menunda pembayaran gaji, akan berdampak di akhirat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga jenis manusia yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."
Dalam Islam, penundaan pembayaran gaji tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan etika. Ajaran agama menegaskan pentingnya kejujuran, adil, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Oleh karena itu, pemberi kerja memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan, tanpa menunda-nunda atau menghindarinya. Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang beretika dan menghormati hak-hak individu, penting bagi semua pihak untuk mengamalkan prinsip-prinsip ini dengan sepenuhnya.
Baca Juga: 6 Syarat Jual Beli Online yang Sesuai Prinsip Syariah
Wallahu A'lam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com