Suka Mencabut Uban?? Ini Dia Hukumnya dalam Islam

By. Dewi Savitri - 24 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Fenomena uban sering kali dikaitkan dengan tanda-tanda penuaan. Namun, pandangan ini tidak selalu benar, mengingat ada orang yang masih muda namun memiliki uban. Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan timbulnya uban, termasuk usia dan tingkat beban pikiran seseorang.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum dan Manfaat Curhat dalam Islam, Apakah Boleh??

 

Dalam konteks ini, kita akan mengulas pandangan Islam terkait tindakan mencabut uban. Menurut ulama dari Madzhab Syafi'i, seperti yang diungkapkan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab "al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab", mencabut uban hukumnya adalah makruh. Pandangan ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

 

"Janganlah kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya orang Muslim di hari kiamat." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

 

Pandangan ini juga ditegaskan oleh ulama lain seperti al-Ghazali dan al-Baghawi. Bahkan, Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan, "Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih maka hal itu tidak mustahil." Dengan demikian, makruh dalam mencabut uban di sini mencakup baik uban pada rambut kepala maupun uban pada jenggot.

 

Baca Juga: Hukum Hair Extension atau Sambung Rambut dalam Islam

 

Namun, ada juga pandangan lain yang diutarakan oleh Imam Abu Hanifah, yang terdapat dalam kitab "al-Khulashah" yang dinukil dari "al-Muntaqa". Menurut pandangan beliau, mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun). Ath-Thahawi menjelaskan bahwa pandangan ini sebaiknya tidak diartikan secara harfiah. Pandangan Imam Abu Hanifah ini seharusnya dimaknai ketika uban yang dicabut sedikit. Namun, jika uban yang dicabut banyak, maka tetap dianggap makruh karena hadis yang melarang mencabut uban.

 

Jadi, hukum mencabut uban dalam Islam adalah suatu permasalahan yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Pandangan yang berbeda-beda dari para ulama mencerminkan kompleksitas dalam merumuskan hukum ini. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki uban, tidak perlu merasa risau atau malu, karena dalam Islam, uban dianggap sebagai cahaya bagi orang Muslim di hari kiamat. Semoga kita senantiasa mendekatkan diri kepada ajaran agama dan menjalani kehidupan yang bermakna.

 

Baca Juga: Ini Dia 7 Transaksi Haram dalam Islam yang Harus Kamu Tau

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp