batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, banyak aspek kehidupan termasuk investasi yang juga telah mengalami perubahan secara signifikan. Dulu, investasi umumnya dilakukan secara konvensional seperti tanah, rumah, atau bahkan emas batangan. Namun, sekarang dengan berkembangnya teknologi, investasi emas secara online telah menjadi salah satu pilihan yang praktis dan efisien.
Baca Juga: Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dalam Islam
Platform investasi online telah mengubah cara kita berinvestasi. Hal ini membuat orang-orang yang tertarik untuk berinvestasi lebih mudah dalam mengelola portofolio mereka. Salah satu instrumen investasi online yang populer dan aman adalah investasi emas.
Emas bukan hanya menjadi perhiasan berharga, tetapi juga merupakan bentuk investasi yang memiliki potensi keuntungan. Nilai investasi emas dapat meningkat seiring dengan kenaikan harga emas di pasaran. Dalam Islam, investasi emas juga memiliki dasar hukum yang telah dijelaskan dalam ajaran agama.
Pedoman jual beli emas dalam Islam telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiallahu'anhu, di mana Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)." (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587)
Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim, no. 1584)
Baca Juga: 6 Syarat Jual Beli Online yang Sesuai Prinsip Syariah
Berdasarkan hadis tersebut, investasi emas secara online dalam Islam diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara tunai dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin berinvestasi emas secara online, sangat penting untuk memastikan platform yang Anda gunakan sesuai dengan aturan tersebut.
Investasi emas online biasanya melibatkan pembelian melalui platform yang memiliki akun emas. Anda dapat menyetor dana ke dalam akun tersebut dan membeli emas dengan jumlah sesuai keinginan, dengan harga emas yang berlaku pada saat pembelian. Harga emas per gram bisa berbeda-beda di setiap platform, tergantung dari harga emas di pasar.
Jadi, apakah investasi emas termasuk investasi yang halal dalam Islam? Menurut hadis dan penjelasan yang ada, investasi emas secara online bisa diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal transaksi tunai dan tidak melibatkan unsur riba. Dengan memahami hukum investasi emas dalam Islam dan memilih platform yang patuh syariah, Anda dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan keuntungan tanpa melanggar prinsip agama.
Baca Juga: Hati-hati, Inilah Hukum Memakan Harta Anak Yatim dalam Islam
Wallahu A'lamu Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com