Umat Muslim Wajib Tau, Ini Dia 4 Jenis Riba dalam Islam

By. Dewi Savitri - 24 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Riba adalah salah satu konsep yang memiliki dampak besar dalam ekonomi Islam. Konsep ini diharamkan karena mengandung unsur penindasan, kecurangan, dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Dalam Islam, riba dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristiknya. Dalam tulisan ini, kita akan menguraikan jenis-jenis riba yang ada dalam Islam.

 

Baca Juga: Permudah Beramal, Ini Dia Hukum Sedekah Online dalam Islam

 

1. Riba Qardh

 

Riba Qardh adalah jenis riba yang terjadi ketika peminjam (muqtaridh) harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan sebagai tambahan atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Dalam riba jenis ini, pemberi pinjaman mensyaratkan adanya manfaat tambahan atas pinjaman yang diberikan. Contohnya adalah ketika seseorang meminjam uang dengan syarat mengembalikan jumlah pinjaman ditambah sejumlah tertentu. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp. 25.000 dan harus mengembalikan Rp. 30.000, di mana tambahan Rp. 5.000 dianggap sebagai riba Qardh.

 

2. Riba Jahiliyah

 

Riba Jahiliyah terjadi ketika peminjam membayar lebih dari jumlah pokok hutangnya karena ia tidak dapat mengembalikan hutang pada waktu yang telah ditetapkan. Contohnya adalah ketika seseorang meminjam uang dengan syarat harus mengembalikan dalam waktu tertentu, namun karena alasan tertentu ia tidak dapat membayar tepat waktu. Akibatnya, jumlah hutangnya bertambah dari jumlah awal, yang mengakibatkan keuntungan bagi pemberi pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam Rp. 5.000.000 untuk dikembalikan dalam 2 minggu, tetapi karena ia tidak mampu membayar tepat waktu, akhirnya ia harus mengembalikan Rp. 10.000.000.

 

Baca Juga: Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dalam Islam

 

3. Riba Fadl

 

Riba Fadl terjadi dalam pertukaran antara barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda. Dalam riba ini, pertukaran dilakukan dengan ukuran yang berbeda antara barang yang diberikan dan barang yang diterima. Misalnya, tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sejenisnya. Riba Fadl juga dianggap merugikan salah satu pihak dalam transaksi karena adanya perbedaan yang tidak wajar dalam pertukaran barang.

 

4. Riba Nasi'ah

 

Riba Nasi'ah terjadi ketika terdapat penangguhan atau penundaan dalam transaksi yang melibatkan barang-barang ribawi (barang yang bisa diukur atau ditimbang seperti emas, perak, dan sejenisnya). Riba ini muncul akibat perbedaan, perubahan, atau tambahan antara barang yang diserahkan pada saat ini dengan barang yang akan diserahkan di masa mendatang. Misalnya, seseorang meminjam emas sekarang dengan syarat mengembalikan emas dalam jumlah yang lebih besar di masa depan, dengan tambahan sebagai bentuk denda jika pembayaran terlambat.

 

Jadi, bagi umat muslim pemahaman tentang jenis-jenis riba dalam Islam sangat penting untuk menjalankan aktivitas keuangan dengan penuh integritas dan menghindari transaksi yang merugikan. Dengan mematuhi ajaran Islam dalam bertransaksi, kita dapat membangun fondasi ekonomi yang etis, adil, dan berkelanjutan.

 

Baca Juga: Ini Dia 7 Transaksi Haram dalam Islam yang Harus Kamu Tau

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp