Mengenal Kredit dalam Islam, Ini Dia Hukumnya!!

By. Dewi Savitri - 24 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Di era modern ini, transaksi jual beli telah berkembang pesat. Tak lagi terbatas pada metode pembayaran tunai, namun juga melibatkan layanan kredit. Misalnya, membeli rumah, sepeda motor, atau mobil dengan sistem angsuran, dimana pembeli diharuskan membayar uang muka tertentu. Meskipun layanan kredit ini telah mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, tetapi sistem kredit juga menjadi sorotan yang menciptakan pro dan kontra. Beberapa orang menganggap sistem kredit sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, sementara yang lain merasa bahwa jual beli kredit dalam Islam bisa mengandung unsur riba sehingga dianggap haram. Namun, bagaimana pandangan Islam sebenarnya terhadap kredit? Mari kita simak penjelasannya!

 

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tau, Ini Dia 4 Jenis Riba dalam Islam

 

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum jual beli kredit dalam Islam, perlu kita memahami apa itu kredit. Terdapat beberapa definisi mengenai kredit:

 

• Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dianggap setara, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mengharuskan pihak peminjam membayar kembali utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga.

 

• Menurut Wikipedia, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kredit memiliki beberapa definisi seperti pembayaran tidak tunai (angsuran), pinjaman uang dengan pembayaran angsuran, penambahan saldo rekening, dan pinjaman dengan batas tertentu yang diizinkan oleh lembaga keuangan.

 

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau utang dengan pembayaran secara dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, barang yang dibeli melalui kredit memiliki harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembelian tunai.

 

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait kredit??

 

Dalam bahasa Arab, jual beli kredit dikenal sebagai "Bai' bit taqsith," yang artinya membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu. Mayoritas ulama dari berbagai madzhab, termasuk Syafi'i dan Hanafi, berpendapat bahwa kredit dalam Islam diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan:

 

Baca Juga: 4 Jenis-jenis Akad Gadai (Rahn)

 

1. Tidak Ada Dalil yang Mengharamkan Kredit

 

Pandangan ini berdasarkan pada prinsip hukum Islam bahwa segala sesuatu dianggap mubah (boleh) kecuali ada dalil yang jelas yang mengharamkannya. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara tegas melarang praktik kredit.

 

2. Firman Allah tentang Utang Piutang

 

Kredit pada dasarnya merupakan bentuk utang piutang. Islam memperbolehkan praktik utang piutang selama tidak ada unsur riba. Ini ditegaskan dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 282, yang mengatur tentang tata cara berutang piutang dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

 

3. Contoh Nabi Muhammad dalam Berhutang

 

Ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli bahan makanan dengan berhutang kepada seorang Yahudi. Hal ini menunjukkan bahwa berhutang, yang serupa dengan kredit, tidak diharamkan dalam Islam selama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa unsur riba.

 

Dalam pandangan Islam, kredit dalam jual beli bukanlah sesuatu yang mutlak haram, selama tidak ada unsur riba dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Namun, penting bagi setiap individu yang akan bertransaksi melalui sistem kredit untuk memastikan bahwa mereka memahami semua ketentuan dan akibat dari kredit tersebut. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari segala bentuk eksploitasi atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah yang dianut oleh Islam.

 

Baca Juga: Emas Online?? Ini Dia Hukum Investasi Emas Online dalam Islam

 

Wallahu A'lamu Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp