Konsep Nusyuz dalam Perkawinan Islam

By. Siti Rahmawati - 24 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Perkawinan adalah salah satu ajaran yang disunnahkan Rasulullah SAW supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah untuk hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Agar terwujudnya keluarga yang bahagia, Islam menetapkan beberapa aturan dalam bentuk hak dan kewajiban antara suami dengan istri.

 

Terkadang perkawinan tidak berjalan mulus, ada masa di mana kedua belah pihak tidak bisa saling pengertian. Pelanggaran dan pengingkaran tersebut sering disebut dengan nusyuz.

 

Pengertian Nusyuz

Menukil dari buku Fikih Munahakat oleh Dr. M. Dahlan R., MA, menurut bahasa nusyuz mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Jika konteksnya dikaitkan dengan hubungan suami-istri maka dapat diartikan sebagai sikap durhaka, menentang dan membenci pasangan.

 

Secara terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian seperti yang dikemukakan oleh Saldan, diantaranya menurut fuqaha Hanafiyah mengartikan ketidaksenangan yang terjadi antara suami-istri. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami-isteri.

 

Sementara menurut ulama Syafi'iyah, nusyuz diartikan perselisihan di antara suami-istri. Dan ulama Hanabilah mendefinisikan dengan ketidaksenangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan hubungan yang tidak harmonis.

 

Baca juga :

 

Konsep Nusyuz dalam Al-Qur'an

Menukil dari Jurnal Hukum Keluarga yang berjudul Konsep Nusyuz dalam Al-Qur'an dan Hadis yang ditulis Khairuddin dan Abdul Jalil, dalam Al-Qur'an nusyuz tidak hanya ditujukan kepada istri tetapi juga suami. Pada surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT menerangkan nusyuz yang dilakukan seorang istri,

 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

 

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Mahabesar.

 

Wahbab al-Zuhailiy menafsirkan surat An-Nisa ayat 34, ia mengatakan bahwa yang termasuk nusyuz, seperti keluar rumah tanpa seizin suami, meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim, menolak berhubungan badan, atau mengkhianati suaminya dan hartanya. Hukumannya bisa diawali dengan menegur dan menasehati dengan lemah lembut, kemudian berpisah ranjang, dan yang terakhir dengan pukulan yang ringan namun tidak menyakitkan.

 

Baca juga :

 

Sedangkan pada surat An-Nisa ayat 128, Allah SWT menerangkan nusyuz yang dilakukan suami sebagai berikut,

 

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

 

Artinya: Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

Terkait tafsir surat An-Nisa ayat 134, dalam tafsir ath-Thabari dijelaskan, makna nusyuz adalah suami meminta kemuliaan dari istri karena egois, baik disebabkan karena marah, istrinya dihina, buruk rupa atau sudah tua. Dalam surat ini juga dijelaskan penyelesaiannya hanya melalui jalur musyawarah atau perdamaian, tidak ada tindakan hukum berupa sanksi yang dapat dilakukan istri kepada suaminya.

 

Hukum Nusyuz dalam Islam

Mengutip Ketika Istri Berbuat Nusyuz oleh Syafri M. Noor, Lc, Imam ad-Dzahabi menyebutkan bahwa perbuatan nusyuz termasuk dari dosa besar,

 

Dosa besar yang ke-47: "perbuatan nusyuz seorang istri kepada suaminya"

 

Tak hanya mendapat dosa besar, nusyuz juga menyebabkan terputusnya nafkah dari suami, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (2000: 239),

 

ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها

 

Artinya: "Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah."

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp