Batemuritour.com-Hak dan kewajiban menjadi salah satu hal yang saling berkaitan, khususnya dalam pernikahan. Apabila keduanya berjalan tidak seimbang, maka akibatnya bisa menjadi fatal. Dalam Al-Quran dan Hadits, disebutkan setidaknya tiga macam kewajiban suami terhadap istri.
Salah satu hal yang menjadi problematika dalam sebuah pernikahan adalah lengah dalam menunaikan hak istri, lengah terhadap akhlaknya. Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah seorang itu berdosa ketika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."
(HR. Muslim)
Hak untuk para istri juga disebutkan dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 228,
..."وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ"
Artinya: "..dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.."
Mengutip buku Hak-Hak dan Kewajiban Suami Istri, karya Syaikh Nawawi al-Bantani yang diterjemahkan oleh Yayan Musthofa, maksud dari ayat tersebut adalah hak dari para istri yang ia peroleh dari suaminya itu setara dengan hak suami yang diperoleh dari istri. Maksud kesetaraan tersebut adalah dalam hal kewajiban untuk dilakukan dan diperoleh.
Baca juga :
Kewajiban Suami terhadap Istrinya
Ada banyak sekali kewajiban suami terhadap istrinya, namun berikut ini adalah tiga diantaranya yang dapat kita ketahui. Hal ini dikutip dari buku terjemahan kitab Syaikh Nawawi al-Bantani di atas.
1. Memberikan mahar kepada istri
Terkait dengan hal ini, Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Rasulullah SAW juga bersabda dalam salah satu hadits:
"Setiap lelaki yang menikahi perempuan dengan sedikit atau banyak mahar, akan tetapi dalam dirinya bermaksud tidak membayarkan mahar itu, menipunya, kemudian lelaki ini mati dan belum memberikan hak perempuan tersebut kepadanya, maka ia akan menjumpai Allah SWT pada hari kiamat sebagai pezina."
(HR. At-Thabrani)
2. Memberikan nafkah dan menggauli istri dengan baik
Selain dalam surah Al Baqarah tadi, disebutkan juga dalam firman Allah surat An Nisa ayat 19,
..."وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ "
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."
Baca juga :
Baik dalam ayat tersebut maksudnya adalah tempat tinggal dan nafkah. Selain itu, baik yang dimaksud adalah kebaikan yang layak menurut syariat baik dari perlakuan sikap terhadap mereka.
Dijelaskan juga dalam hadits bahwa Rasulullah bersabda:
"Hak-hak istri atas suami adalah mendapatkan makan ketika suami makan, mendapat pakaian ketika suami berpakaian, tidak dipukul bagian wajah, tidak diolok-olok, dan tidak dipisah (al-hajr) kecuali pisah ranjang."
(HR. At-Thabrani dan Al Hakim)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang berbuat baik untuk keluarganya, dan aku adalah yang paling baik diantara kalian dalam urusan keluargaku."
(HR. Ibnu Hibban)
3. Wajib menjaga istri dari perbuatan dosa
Selanjutnya, kewajiban suami juga adalah menjaga dan membimbing istri agar terhindar dari perbuatan dosa. Allah berfirman dalam surah At Tahrim ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Kewajiban ini juga dijelaskan dalam hadits bahwa:
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan para istri juga memiliki hak atas kalian, hak kalian adalah tidak membiarkan para istri mempersilahkan kasur kalian untuk orang-orang yang kalian benci dan tidak memberikan izin masuk rumah kepada orang-orang yang kalian benci. Ketahuilah hak-hak istri adalah hendaknya kalian memberikan kebaikan kepada mereka perihal pakaian dan makanan."
(HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com