Menikah Tanpa Izin Orang Tua bagi Laki-laki, Ini Dia Hukumnya!!

By. Dewi Savitri - 25 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam kehidupan masyarakat, pertanyaan mengenai apakah seorang laki-laki boleh menikah tanpa izin orang tua dalam Islam masih sering muncul. Hal ini merupakan isu sensitif, terutama di masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, karena pernikahan dianggap sebagai momen sakral. Namun, bagaimana sebenarnya hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tuanya? Apakah tetap sah atau sebaliknya? Yuk langsung saja kita simak penjelasan berikut ini!!

 

Baca Juga: Nikah Siri dalam Pandangan Agama Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

Pernikahan bukanlah hanya masalah yang melibatkan kedua individu yang akan menikah, melainkan juga melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Di Indonesia, undang-undang pernikahan mengatur proses pernikahan warganegara. Namun, lebih dari sekadar undang-undang, peran orang tua dalam sebuah pernikahan sangatlah penting. Restu dari orang tua merupakan hal utama yang perlu diperoleh sebelum pernikahan tersebut dijalankan. Hal ini mencerminkan adanya tanggung jawab dan keterlibatan dari orang tua dalam keputusan pernikahan.

 

Dalam Islam, nikah memiliki syarat dan rukunnya. Menurut Mazhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, syarat sah nikah melibatkan ijab kabul, mempelai pria dan wanita, dua orang saksi, serta wali nikah. Walaupun rukun nikah tersebut tidak secara spesifik membahas tentang izin orang tua, kehadiran wali nikah atau saksi-saksi seperti ayah dan saudara laki-laki memiliki peran penting dalam pernikahan.

 

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak adanya izin orang tua tidak akan mempengaruhi sahnya pernikahan secara agama. Meskipun demikian, restu dari orang tua tetaplah memiliki makna penting dalam keberlangsungan rumah tangga. Islam sangat memuliakan kedua orang tua, dan kewajiban anak adalah berbakti kepada mereka. Oleh karena itu, mencari ridha Allah juga berarti mencari ridha orang tua.

 

Meskipun pernikahan sah secara agama tanpa izin orang tua, terdapat konsekuensi sosial yang perlu dipertimbangkan, diantaranya yaitu:

 

1. Perlindungan Hukum dan Hak Anak

 

Meskipun pernikahan sah dalam Islam, pernikahan resmi yang terdaftar memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terutama terhadap hak-hak istri dan anak. Pencatatan pernikahan di lembaga resmi seperti KUA memberikan jaminan perlindungan.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Seorang Istri yang Bekerja dalam Islam

 

2. Pertanggungjawaban dan Hubungan yang Kuat

 

Pencatatan pernikahan mengikat hubungan suami-istri dengan perjanjian yang tertulis. Hal ini memastikan tanggung jawab kedua pasangan dan menghindari potensi penipuan atau kesalahpahaman di masa depan.

 

3. Ketaatan kepada Nilai Agama dan Pemerintah

 

Islam mengajarkan untuk berbakti kepada kedua orang tua, dan pernikahan adalah keputusan penting dalam hidup. Pencatatan pernikahan sejalan dengan ketaatan kepada pemerintah dan nilai-nilai agama.

 

Meskipun seorang laki-laki boleh menikah tanpa izin orang tua secara sah dalam Islam, restu dan peran orang tua tetaplah penting. Pernikahan adalah komitmen serius yang melibatkan banyak aspek dalam kehidupan. Kedua orang tua memiliki peran yang besar dalam memberikan ridha, dan mencari ridha Allah juga berarti mencari ridha dari mereka. Selain aspek agama, pencatatan pernikahan juga memiliki implikasi sosial dan kebijakan hidup yang perlu dipertimbangkan dengan bijak. Dalam memutuskan untuk menikah, keduanya harus berjalan beriringan dengan menghormati norma-norma agama dan hukum serta nilai-nilai kebudayaan yang berlaku.

 

Baca Juga: Hukum Larangan KDRT dalam Al-Qur'an dan Hadits

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp