Batemuritour.com-Tabungan haji adalah jenis simpanan yang diperuntukkan bagi umat Islam yang ingin mengumpulkan dana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
Jenis akad yang digunakan pada tabungan haji yaitu mudharabah mutlaqah dan wadiah. Pada akad mudharabah, nasabah akan memperoleh nisbah. Sementara pada wadiah tidak memperoleh bagi hasil tetapi mendapatkan bonus yang nilainya tidak dijanjikan dalam di awal.
Sistem atau cara kerja tabungan haji tidak jauh berbeda dengan tabungan rencana lainnya. Anda dapat membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.
Kemudian, calon jemaah dapat menabung dengan nominal tertentu secara rutin setiap bulan sampai jangka waktu tertentu dan mencapai nominal yang cukup untuk berhaji. Proses pendaftaran haji ke Kemenag sendiri dilakukan saat calon jemaah haji telah mengumpulkan dana sesuai syarat setoran awal haji yakni Rp25 juta.
Selanjutnya, calon jemaah dapat melanjutkan setoran setiap bulan hingga mencapai nominal yang cukup untuk memenuhi biaya pelunasan haji dan siap untuk berangkat.
Baca juga :
Lalu bagaimana untuk tabungan haji ini, apakah ada zakat untuk tabungan haji?
Di antara syarat harta yang dizakati adalah harta tersebut dimiliki secara sempurna. Maksudnya adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat diperoleh.
Dalam Al Qur’an dan hadits disebutkan bahwa harta zakat disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu”
(QS. Al Ma’arij: 24).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”
(QS. At Taubah: 103).
Baca juga :
Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka”
(HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)
Itulah yang dimaksud dengan syarat di atas, harta zakat itu dikeluarkan jika dimiliki secara sempurna.
Aturan untuk tabungan haji, ketika telah disetor, tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum berada di tangannya. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com