Haid Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

By. Siti Rahmawati - 25 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Seringkali haid terjadi kapan saja dan diwaktu yang tak bisa diduga. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Lalu bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan?

 

Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan shalat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

 

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

 

Artinya: "Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah."

(HR Bukhari)

 

Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

 

Baca juga :

 

Terkait lama masa haid, mazhab Syafi'i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

 

Kewajiban Shalat Gugur saat Keluar Darah Haid

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma' bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu' karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

 

Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu'adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, "Apakah salah seorang dari kita harus mengganti shalatnya jika ia telah suci?"

 

Maka Aisyah bertanya, "Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya," atau Aisyah berkata, "Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).

 (HR Bukhari dan Muslim)

 

Baca juga :

 

Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

 

Keluar Darah Haid saat Shalat Maka Shalatnya Batal

Jika keluar darah haid saat melaksanakan shalat, maka sholatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka sholatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan shalat, maka shalat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal.

 

Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah shalat, wajib baginya melanjutkan shalatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp