Berikut Ketentuan dan Niat Wudhu Istihadhah !

By. Siti Rahmawati - 25 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah. Darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.

 

Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

 

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak shalat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

 

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan shalat dengan ketentuan khusus.

 

"Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap sholatnya."

(HR Bukhari)

 

Baca juga :

 

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

 

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

 

Artinya: "Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta'ala."

 

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan shalat.

 

Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara shalat bagi wanita istihadhah, antara lain adalah:

 

Baca juga :

 

1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar

2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah

3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah

3. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fiqih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

 

"Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah."

(HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp