Batemuritour.com-Haid berdasarkan syariat adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat, tanpa suatu sebab, dan dalam waktu yang diketahui, hal ini dikutip dari Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah yang merupakan terjemah dari kitab al-Ibanah wa al-Ifadah fi Ahkam al-Haidh wa An-Nifas wa al-Istihadhah 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i karya Sayyid bin Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf.
Permulaan menstruasi yang terjadi pada Hawa setelah dikeluarkan dari surga. Hal ini membantah mitos mengenai haid yang dialami wanita adalah akibat dari dosa turunan, melainkan haid adalah peristiwa pengalaman biologis yang Allah berikan kepada wanita sebagai tanda akan sehat dan berfungsinya organ reproduksi wanita.
Dalil Mengenai Haid
Ayat Al Quran tentang haid termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(Qs. Al-Baqarah: 222)
Baca juga :
Mengutip Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah tadi, dalam ayat tersebut Allah menjelaskan mengenai hukum haid. Bahwa Allah memberitahukan hukum darah haid adalah najis melalui firman:
قُلْ هُوَ اَذًىۙ
"katakanlah, Haid adalah suatu kotoran."
Mengutip buku Fikih Haid oleh KH. Muhammad Syakur AH, M.H, wanita muslim yang sedang mengalami haid atau menstruasi tidak boleh melaksanakan ibadah shalat atau berpuasa. Seperti yang diriwayatkan dalam salah satu hadis yang diterangkan oleh Nabi kepada putrinya Fatimah dalam sabdanya:
إِذَا أَقْلَبَتِ اَلْحَيْضَةُ, فدَعِي اَلصَّلاَة, وَإِذَا إدْبَرَتْ, فاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وصَلّي
Artinya: "Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Saat durasi waktu haid telah tuntas, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah sholat"
(HR. Bukhari - Muslim)
Larangan untuk sholat dan berpuasa adalah sebuah rukhshah atau keringanan bagi perempuan dalam menjalankan ibadah. Dalam hal ini, mereka tidak wajib shalat dan tidak harus mengqadhanya (mengganti).
Baca juga :
Perempuan juga tidak diwajibkan berpuasa saat haid, namun diwajibkan menggantinya di hari lain. Larangan tersebut dilansir dalam buku pintar Fikih Wanita yang merupakan terjemahan dari Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah, karya Dr. 'Abd al-Qadir Manshur.
Hikmah dari Haid
Walaupun tidak bisa melaksanakan ibadah sholat dan puasa, ada hikmah dibalik haid yang Allah berikan kepada wanita. Mengutip buku Shalatul Mu'min (Bab Thaharah) oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahtani, Allah menciptakan darah haid yang berfungsi sebagai makanan bagi janin sehingga nantinya janin bisa bertumbuh dan berkembang.
Dia memberinya makanan dengan darah haid yang ditransfer oleh tali pusar. Oleh sebab itu, ketika wanita sedang mengandung mereka tidak mengalami haid. Selanjutnya, disebutkan juga dalam buku tersebut bahwa Allah juga mengubah darah haid menjadi air susu atau ASI sebagai makanan pada bayi yang baru lahir ke dunia.
Demikianlah pembahasan mengenai alasan mengapa wanita yang sedang haid tidak dibolehkan melaksanakan ibadah sholat dan puasa.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel