Pakaian Terkena Darah Haid, Bagaimana Cara Menyucikannya?

By. Siti Rahmawati - 25 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Darah haid tergolong najis. Bila darah terkena pakaian, seorang wanita muslim wajib mensucikannya. Penyucian najis dilakukan dengan air hingga warna, aroma, dan wujudnya hilang.

 

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Asma binti Abu Bakar RA. Rasulullah SAW menyatakan keharusan dalam menyucikan pakaian yang terkena darah haid.
 

 

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: - "تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
 

Artinya: Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan sholat dengannya,"

(HR Bukhari dan Muslim)

 

Baca juga :

 

Dari hadits tersebut, seorang wanita perlu mencuci pakaiannya yang terkena darah haid dengan benar hingga suci kembali agar bisa dipakai untuk sholat.

 

Rasulullah pun memberi tahu cara untuk mensucikannya dengan membersihkannya terlebih dahulu agar hilang dzatnya. Kemudian digosok dengan ujung-ujung jari, lalu dibilas menggunakan air. Setelahnya baru bisa dipakai untuk melaksanakan sholat.

 

Apabila darah haid yang sudah dicuci masih berbekas, maka syariat telah memaafkannya berdasarkan prinsip raf'ul haraj (dihilangkannya kesempitan).

 

Dilansir dalam buku Fiqih Ibadah oleh Wismanto Abu Hasan, disebutkan sebagaimana juga perkataan Rasul dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.


 

"Telah menceritakan kepada kami Musa bin Dawud Adl Dlibbi telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahiah dari Ubaidillah bin Ja'far dari Isa bin Thalhah dari Abu Hurairah berkata; Bahwa Khaulah binti Yasar datang kepada Nabi ketika haji atau umrah, lalu ia berkata; 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki baju kecuali hanya satu, padahal aku sedang haid,'. Beliau menjawab: 'Jika kamu telah suci maka cuci lah tempat yang ada darahnya kemudian sholat lah dengannya,'. Wanita itu bertanya kembali; 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika tidak hilang bekasnya?'. Beliau berkata: 'Cukup bagimu mencucinya dengan air dan tidak ada masalah dengan bekasnya"

(HR Ahmad)

 

Rasulullah menjelaskan bahwa darah haid yang bekasnya tak kunjung hilang setelah dibasuh tidak menimbulkan mudharat bagi penggunanya.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp